TEMBAK MATI TERDUGA BEGAL, LPW DESAK PENYELIDIKAN INDEPENDEN

Keluarga Sebut Korban Sudah Menyerah dan Diborgol, Polisi Tegaskan Tindakan Sesuai Prosedur

BANDAR LAMPUNG — Kasus tewasnya terduga pelaku begal berinisial JI, warga Jabung, Lampung Timur, saat proses penangkapan oleh aparat kepolisian memicu sorotan tajam publik. Lampung Police Watch (LPW) mendesak dilakukan penyelidikan independen guna mengungkap secara terang-benderang kronologi peristiwa yang berujung pada kematian tersangka tersebut.

Ketua LPW, MD Rizani, menilai tindakan penembakan yang dilakukan aparat patut dievaluasi secara menyeluruh. Menurutnya, terdapat indikasi penggunaan kekuatan yang berlebihan dalam proses penangkapan.

“Jika benar korban sudah menyerah dan dalam kondisi diborgol, maka tindakan tersebut patut diduga melanggar hukum dan harus diusut secara transparan,” ujar Rizani, Jumat (5/6/2026).

LPW juga mempertanyakan penerapan standar operasional prosedur (SOP) dalam penangkapan serta mendesak pemeriksaan terhadap seluruh personel yang terlibat. Selain sanksi internal, LPW meminta proses hukum dilakukan apabila ditemukan unsur pidana.

“Penegakan hukum harus tegas, tetapi tetap terukur dan sesuai aturan. Penggunaan senjata api oleh aparat harus berada dalam pengawasan ketat, termasuk pemeriksaan kesehatan mental personel yang memegang senjata,” tegasnya.

Sorotan semakin menguat setelah keluarga korban menyampaikan versi berbeda dari keterangan kepolisian. Istri korban mengaku suaminya ditangkap dalam keadaan hidup dan tidak melakukan perlawanan, namun kemudian dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia.

“Suami saya ditangkap dalam keadaan hidup, tetapi dipulangkan sudah meninggal dengan sejumlah luka tembak,” ujarnya dengan nada sedih.

Keterangan serupa disampaikan warga setempat, Sukuria Kusuma, yang mengaku melihat korban saat dijemput aparat. Menurutnya, korban saat itu masih dalam kondisi sehat.

“Saat dibawa, JI masih hidup dan baik-baik saja. Tidak lama kemudian kami mendapat kabar bahwa ia meninggal dunia,” katanya.

Di sisi lain, kepolisian membantah tudingan adanya pelanggaran prosedur. Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan anggotanya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami sudah memberikan imbauan dan tembakan peringatan sesuai Peraturan Kapolri. Karena tidak diindahkan, maka dilakukan tindakan tegas dan terukur,” jelasnya.

Perbedaan versi antara keluarga korban dan aparat kepolisian kini menjadi perhatian masyarakat luas. Sejumlah tokoh masyarakat meminta agar kasus tersebut diusut secara transparan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Keluarga korban mendesak adanya penjelasan terbuka dari kepolisian serta pelibatan pihak independen dalam proses penyelidikan. Mereka berharap seluruh fakta dapat terungkap secara objektif sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Kasus ini kembali membuka perdebatan mengenai batas penggunaan kekuatan oleh aparat dalam penanganan pelaku kejahatan, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *