Polda Lampung Sita 179,5 Kg Sabu, Ungkap 17 Kasus Narkotika Senilai Rp235 Miliar

LAMPUNG SELATAN – Polda Lampung kembali menunjukkan keseriusannya dalam perang melawan narkotika. Dalam operasi intensif yang digelar sepanjang Februari hingga Juni 2026, aparat berhasil mengungkap 17 kasus peredaran gelap narkoba di jalur penyeberangan Bakauheni dan menangkap 24 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 179,5 kilogram sabu bersama berbagai jenis narkotika lainnya dengan total nilai ekonomis mencapai Rp235,1 miliar.

Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, menegaskan pengungkapan itu merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba yang terus mengintai generasi muda.

“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi penerus bangsa serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Helfi saat konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (18/6).

Seluruh kasus terungkap di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni yang selama ini dikenal sebagai salah satu pintu masuk strategis jaringan narkotika lintas daerah. Selain sabu, polisi juga menyita 58 kilogram ganja, 44.128 butir ekstasi, 11,4 kilogram ketamin, 3.148 cartridge etomidate, lima liter liquid etomidate, serta 20.000 butir Erimin 5 atau Happy Five.

Kapolda mengungkapkan para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, mulai dari menyembunyikan narkoba dalam tas, kardus, kotak speaker, bagasi kendaraan pribadi hingga kendaraan umum seperti bus dan mobil boks pengantar paket. Sebagian lainnya memanfaatkan jasa kurir dengan menyamarkan barang haram tersebut dalam paket kiriman.

Berdasarkan perhitungan kepolisian, penyitaan barang bukti tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 948.628 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika. Kami akan terus bertindak tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu kepada setiap pelaku yang terlibat,” tegas Helfi.

Polda Lampung juga memastikan akan mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku yang berusaha melarikan diri maupun membahayakan petugas saat proses penegakan hukum berlangsung.

Kapolda mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat Polri 110 yang beroperasi 24 jam. Menurutnya, perang melawan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

“Pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata, melainkan memerlukan sinergi dan kerja sama seluruh elemen masyarakat,” tandasnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *