Ade Utami: Jangan Biarkan Aplikasi Perpesanan Jadi Sarang Kejahatan Digital

Bandar Lampung – Maraknya kasus pemerasan melalui aplikasi perpesanan dan platform pertemanan daring mendapat sorotan serius dari Ade Utami Ibnu. Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung itu mengingatkan agar ruang digital tidak berubah menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan, mulai dari pemerasan, penipuan, eksploitasi seksual, hingga penyalahgunaan data pribadi.

Menurut Ade, kemajuan teknologi memang membawa banyak manfaat bagi masyarakat. Namun di sisi lain, meningkatnya penggunaan aplikasi digital juga diikuti berbagai modus kejahatan yang semakin canggih. Karena itu, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan peningkatan literasi digital dan kesadaran masyarakat.

“Ruang digital harus menjadi ruang yang aman dan beradab. Jangan sampai aplikasi yang semestinya dipakai untuk komunikasi positif justru berubah menjadi sarana menjebak, mempermalukan, mengancam, atau memeras orang lain,” tegas Ade, Kamis (9/7).

Ketua DPW PKS Lampung tersebut menegaskan, masyarakat harus memahami bahwa penggunaan aplikasi digital memiliki konsekuensi hukum. Mengirim, menyebarkan, atau memanfaatkan konten bermuatan asusila, termasuk menggunakan ancaman penyebaran foto, video, maupun data pribadi untuk memperoleh keuntungan, merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan berbagai peraturan perundang-undangan, mulai dari UU ITE, UU Pornografi hingga UU Pelindungan Data Pribadi.

Ade juga menyoroti tingginya jumlah pengguna internet di Indonesia yang mencapai lebih dari 221 juta orang. Kondisi itu menjadikan ruang digital sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari sehingga perlindungan terhadap masyarakat harus diperkuat melalui edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum.

Ia mendorong kepolisian, khususnya Polda Lampung dan jajaran Polres, meningkatkan patroli siber untuk membongkar jaringan pemerasan digital, melacak rekening penampung, hingga mengungkap akun-akun yang berulang kali digunakan pelaku kejahatan.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Lampung bersama instansi terkait diminta memperluas program literasi keamanan digital di sekolah, kampus, pesantren, hingga komunitas masyarakat agar warga memahami cara melindungi data pribadi, mengenali modus kejahatan digital, menyimpan bukti elektronik, serta berani melapor apabila menjadi korban.

“Penegakan hukum harus tegas, tetapi perlindungan terhadap korban juga harus kuat. Banyak korban pemerasan digital takut melapor karena malu atau khawatir aibnya disebarkan. Negara harus memastikan korban merasa aman untuk melapor,” ujar Ade.

Ade juga mengingatkan masyarakat agar tidak memenuhi permintaan pelaku pemerasan, tidak menghapus bukti percakapan, serta segera melaporkan setiap dugaan tindak kejahatan digital kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, aparat, penyelenggara platform digital, dan masyarakat menjadi kunci menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan beretika. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *