Persidangan dugaan korupsi proyek perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 memasuki babak akhir. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pesawaran menolak seluruh nota pembelaan (pleidoi) lima terdakwa dan meminta Majelis Hakim tetap menjatuhkan putusan sesuai tuntutan, termasuk pidana 11 tahun penjara terhadap mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona.
Dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (20/7) malam, JPU menyatakan seluruh dalil pembelaan tidak mampu menggugurkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
Jaksa juga tetap meminta Dendi membayar uang pengganti sebesar Rp34,39 miliar serta merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memulihkan kerugian negara.
“Seluruh nota pembelaan para terdakwa patut ditolak dan Majelis Hakim dimohon menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” tegas tim JPU dalam repliknya.
Menurut JPU, persidangan telah membuktikan adanya persekongkolan sejak proses pengadaan proyek, termasuk kesepakatan pemberian success fee sebesar 20 persen kepada pihak-pihak tertentu sebelum pekerjaan dimulai. Praktik tersebut dinilai menjadi penyebab utama menurunnya kualitas proyek hingga mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp7 miliar.
Menanggapi pembelaan Dendi yang telah menyerahkan aset tanah dan bangunan senilai sekitar Rp6,85 miliar, JPU menegaskan aset tersebut tetap berstatus barang sitaan yang akan dilelang melalui mekanisme negara. Penyerahan aset itu, menurut jaksa, tidak dapat dijadikan dasar untuk mengurangi pidana.
JPU juga menolak permohonan pengembalian sejumlah aset yang diajukan penasihat hukum. Jaksa berpendapat seluruh harta tersebut telah bercampur dengan hasil tindak pidana sehingga memenuhi unsur TPPU dan layak dirampas untuk negara.
Terhadap empat terdakwa lainnya, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, JPU tetap pada tuntutannya. Meski Zainal telah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp337 juta dan berstatus Justice Collaborator (JC), jaksa menilai hal itu hanya menjadi faktor yang meringankan, bukan menghapus pertanggungjawaban pidana.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum Zainal Fikri memilih tidak mengajukan duplik dan menyatakan menerima replik JPU.
“Setelah kami pelajari dan berdiskusi dengan terdakwa, kami memutuskan tidak mengajukan duplik dan menerima replik Jaksa Penuntut Umum,” ujar Yogi Yanuardi dari Rasyid & Partner Law Firm.
Di sisi lain, kubu Dendi tetap bersikukuh bahwa pembangunan rumah pribadi maupun kepemilikan aset kliennya berasal dari sumber pendapatan yang sah dan tidak berkaitan dengan proyek SPAM. Penasihat hukum juga menilai konstruksi dakwaan JPU lebih banyak bertumpu pada keterangan mantan Kadis PUPR Pesawaran, Zainal Fikri.
Majelis Hakim yang diketuai Enan Sugiarto, didampingi hakim anggota Charles Kholidy dan Edi Purbanus, dijadwalkan membacakan putusan pada Rabu (22/7). Putusan tersebut akan menjadi penentu akhir nasib lima terdakwa dalam perkara korupsi SPAM yang menjadi salah satu kasus terbesar di Kabupaten Pesawaran. (dbs).






