29 Guru Honorer Metro Lapor Ombudsman

Diberhentikan, 22 Data Dapodik Dinonaktifkan

Bandarlampung – Polemik pemberhentian guru honorer dan tenaga kependidikan di Kota Metro bergulir ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung. Sebanyak 29 guru dan tenaga kependidikan melaporkan persoalan tersebut, Senin (10/8/2026).

Mereka mempersoalkan keputusan pemberhentian dan penonaktifan data dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dinilai berdampak langsung terhadap keberlanjutan pekerjaan serta status mereka sebagai tenaga pendidik.

Dari 29 orang yang terdampak, sebanyak 22 orang disebut mengalami penonaktifan data Dapodik, sedangkan tujuh lainnya masih memiliki data aktif namun tetap dirumahkan.

Salah seorang guru terdampak, Ana, mengatakan kebijakan pemberhentian tersebut disebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 terkait status kepegawaian.

Namun, menurutnya, terdapat ketentuan yang memungkinkan guru yang telah tercatat dalam Dapodik sebelum September 2024 untuk tetap dipekerjakan.

“Kalau memang ada ketentuan yang memungkinkan guru yang sudah masuk Dapodik sebelum September 2024 tetap dipekerjakan, kami mempertanyakan mengapa kebijakan tersebut tidak diterapkan kepada kami,” ujar Ana.

Menurut Ana, para guru merasa telah memenuhi kriteria berdasarkan data kependidikan yang dimiliki sebelumnya. Karena itu, mereka berharap terdapat penjelasan dan penyelesaian yang jelas dari Pemerintah Kota Metro.

Sebelum membawa persoalan tersebut ke Ombudsman, para guru mengaku telah berupaya melakukan komunikasi dengan Pemerintah Kota Metro.

Mereka juga telah meminta audiensi untuk menyampaikan langsung persoalan yang dihadapi. Namun, hingga pelaporan dilakukan, mereka mengaku belum memperoleh kesempatan bertemu langsung dengan Wali Kota Metro.

Kondisi tersebut mendorong para guru mengambil langkah melalui Ombudsman untuk mendapatkan kejelasan mengenai kebijakan pemberhentian dan status data kependidikan mereka.

Para pelapor berharap Ombudsman dapat memeriksa persoalan tersebut serta memberikan jalan keluar yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Persoalan ini tidak hanya menyangkut keberlanjutan pekerjaan para guru honorer, tetapi juga berkaitan dengan status data mereka dalam sistem pendidikan.

Bagi para guru, aktif atau tidaknya data Dapodik memiliki konsekuensi terhadap keberlanjutan mereka dalam menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik.

Dari total 29 guru dan tenaga kependidikan yang terdampak, mayoritas mengalami penonaktifan data. Sementara sebagian lainnya tetap tercatat aktif namun tidak lagi diperbolehkan menjalankan tugas atau dirumahkan.

Pelaporan ke Ombudsman menjadi babak baru dalam upaya para guru memperoleh kepastian atas status mereka.

Mereka berharap persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar kebijakan yang diterapkan.

Para guru juga berharap adanya penyelesaian yang tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif, tetapi juga keberlanjutan pendidikan serta nasib tenaga pendidik yang selama ini menjalankan tugas di sekolah.

Kini, mereka menunggu tindak lanjut Ombudsman terhadap laporan yang disampaikan sekaligus berharap persoalan pemberhentian dan penonaktifan Dapodik dapat segera menemukan titik terang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *