Dugaan Tipikor Hibah Kesbangpol Lamteng Disorot, KAMPUD Desak Kejari Tuntaskan Pengusutan

LAMPUNG TENGAH — Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam penyaluran dana hibah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2024 kembali menjadi sorotan.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah serius dan menuntaskan pengusutan dugaan penyimpangan dana hibah yang disebut mencapai Rp1,3 miliar lebih.

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., mengatakan laporan dugaan korupsi tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada 24 November 2025. Penanganannya kemudian diteruskan kepada Kejari Lampung Tengah.

“Pergantian pimpinan Kejati Lampung kepada Bapak Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H. menjadi momentum penting dalam penyelesaian sejumlah kasus tipikor yang sudah ditangani namun belum tuntas. Salah satunya pengusutan dugaan tipikor yang pernah dilaporkan DPP KAMPUD terkait penyaluran dana hibah oleh Kepala Bakesbangpol Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2024 sebesar Rp1,3 miliar lebih,” kata Seno Aji, Kamis (27/8/2026).

Menurut Seno, Kejari Lampung Tengah di bawah kepemimpinan Dr. Rita Susanti, S.H., M.H. harus menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menilai kepastian proses hukum penting agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat.

“Kita meminta dan mendesak kepada Kejati Lampung melalui Kejari Lampung Tengah di bawah komando Dr. Rita Susanti, S.H., M.H. untuk segera mengusut dengan serius dan menuntaskan tindak lanjut penanganan laporan dugaan korupsi penyaluran dana hibah oleh Kepala Bakesbangpol Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2024,” tegasnya.

Seno mengungkapkan, pihaknya sebelumnya telah memenuhi undangan klarifikasi dari bidang intelijen Kejari Lampung Tengah sebagai pelapor. Dalam proses tersebut, DPP KAMPUD juga menyerahkan sejumlah data pendukung yang disebut sebagai bukti permulaan untuk membantu proses pengusutan.

“Kita hadir memenuhi undangan klarifikasi dari bidang intelijen sebagai pelapor terkait laporan dugaan tipikor yang sebelumnya telah kita daftarkan ke kantor Kejati Lampung atas penyaluran dana hibah oleh Kepala Bakesbangpol Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp1,3 miliar lebih tahun 2024,” ungkapnya.

Lebih jauh, Seno menduga terdapat persoalan dalam realisasi penggunaan dana hibah tersebut. Ia menyebut adanya dugaan kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana proposal atau bahkan kegiatan fiktif.

“Dana hibah diduga dicairkan namun tidak diperuntukkan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan proposal yang diusulkan atau kegiatan fiktif. Kondisi ini diperkuat tidak adanya laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah tersebut,” ujarnya.

Seno meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada tahap klarifikasi, tetapi mengusut seluruh rangkaian penyaluran hingga pertanggungjawaban dana hibah tersebut secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.

Kejari: Masih Diproses Pidsus

Sementara itu, Kejari Lampung Tengah memastikan laporan pengaduan tersebut telah ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.

Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Lampung Tengah, Okky Desvian, S.H., mengatakan proses penanganan laporan berada pada bidang tindak pidana khusus (Pidsus).

“Laporan pengaduan tersebut telah ditangani bidang Pidsus Kejari Lampung Tengah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” kata Okky, Kamis (27/8/2026).

Okky juga mengapresiasi langkah DPP KAMPUD yang telah menyampaikan informasi dugaan penyimpangan tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Kami mengapresiasi partisipasi DPP KAMPUD dalam membantu menyampaikan informasi kepada kami. Terima kasih atas kepercayaan dan kerja samanya,” imbuhnya.

Dengan adanya laporan dan proses penanganan di bidang Pidsus, publik kini menunggu sejauh mana Kejari Lampung Tengah mengembangkan dugaan tersebut serta memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam penggunaan dana hibah Bakesbangpol Lampung Tengah tahun anggaran 2024. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *