Tiga Tersangka Diciduk di Tegineneng, Polisi Sita Sajam dan Sabu
BANDAR LAMPUNG – Komplotan spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan Mitsubishi L300 yang diduga beraksi menggunakan senjata berhasil dibekuk Tim Gabungan Resmob Polda Lampung, Kamis (27/8/2026) dini hari.
Dalam operasi yang dipimpin Kanit Resmob Tekab 308 Polda Lampung Kompol Jonnifer Yolandra sekitar pukul 03.30 WIB itu, polisi mengamankan tiga tersangka berikut sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam dan paket narkotika jenis sabu.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ujang S mengatakan penangkapan berawal dari laporan polisi terkait pencurian kendaraan di wilayah Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
“Adanya LP ini Tim gabungan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kami berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku di wilayah Tegineneng, Pesawaran, dan langsung melakukan penyergapan,” ujar Ujang mewakili Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.
Dua pelaku utama yang diamankan yakni Pike Wijaya dan Ramdan Irawan, warga Negara Ratu Wates, Kecamatan Tegineneng. Polisi juga menangkap Agung Saputra, warga Kota Agung, Kecamatan Tegineneng, yang diduga berperan sebagai penadah.
L300 DIGONDOL SUBUH
Kasus tersebut menimpa Untung (75), seorang pensiunan/pegawai negeri sipil, pada 23 Juli 2026 sekitar dini hari di Jalan Palapa VI, Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
Pelaku diduga merusak besi engsel pintu pagar rumah korban sebelum masuk ke bagian samping pekarangan dan membawa kabur mobil Mitsubishi L300 warna hitam nomor polisi BE 8622 AO.
Kendaraan tersebut diduga menjadi sasaran karena kunci kontak masih tertinggal di dalam mobil.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket sabu, bong dan timbangan digital, sebilah pisau, tas, telepon seluler serta dokumen kendaraan.
Berdasarkan pemeriksaan, ketiga tersangka disebut telah mengakui keterlibatan mereka dalam kasus tersebut. Seluruh tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani proses penyidikan.
Para tersangka terancam dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan komplotan tersebut dalam aksi pencurian kendaraan lainnya. (*).






