HENRY YOSODININGRAT: JANGAN PENJARAKAN NIAT BAIK!

Soal Perkara Internet di Mentawai, Penegakan Hukum Diminta Kedepankan Pembinaan dan Sanksi Administratif

JAKARTA — “Saya marah.” Kalimat tegas itu disampaikan Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. saat menyoroti perkara hukum yang menjerat Yogi Gilang Arya Setia, pemuda asal Sikakap, Kepulauan Mentawai, yang menjalani proses pidana terkait penyediaan layanan internet bagi masyarakat di daerah tersebut.

Henry menilai persoalan perizinan usaha semestinya tidak serta-merta berujung pada penahanan dan proses pidana apabila masih tersedia mekanisme pembinaan serta sanksi administratif.

“Hukum dibuat untuk menghadirkan keadilan, bukan sekadar untuk menghukum,” tegas Henry dalam pendapat hukum sekaligus pernyataan sikap yang diterbitkan di Jakarta, 2 September 2026.

Menurut Henry, negara tetap membutuhkan aturan dan setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan perizinan. Namun, ia mempertanyakan apakah setiap persoalan administratif harus berakhir dengan pidana.

“Apakah setiap kekurangan administrasi harus berakhir dengan borgol, penahanan dan pengadilan pidana?” ujarnya.

Soroti Pasal 613 Ayat (3) KUHP

Henry menyoroti perubahan paradigma hukum pidana Indonesia setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ia secara khusus merujuk Pasal 613 ayat (3) KUHP, yang menurutnya mengatur bahwa dalam perkara yang berkaitan dengan undang-undang administratif yang disertai sanksi pidana, upaya pembinaan dan penerapan sanksi administratif atau sanksi lainnya harus didahulukan.

“Frasa yang digunakan undang-undang adalah ‘harus didahulukan’. Bukan ‘dapat’, bukan ‘boleh’, bukan pula ‘terserah kepada aparat’,” kata Henry.

Karena itu, ia meminta penyidik, penuntut umum dan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara Yogi menjelaskan apakah mekanisme pembinaan telah ditempuh secara sungguh-sungguh sebelum proses pidana dijalankan.

Henry mempertanyakan apakah Yogi telah diberikan peringatan, kesempatan memperbaiki perizinan serta apakah sanksi administratif telah dipertimbangkan apabila memang terdapat pelanggaran administratif.

Perkara Yogi di PN Padang

Perkara tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Padang dengan Nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg. Dalam pernyataannya, Henry menegaskan Yogi masih berstatus sebagai terdakwa.

Henry mengakui terdapat fakta yang harus dilihat secara jujur dan berimbang. Salah satunya, pihak kepolisian menyatakan kegiatan penyediaan internet telah berlangsung ketika izin yang dipersyaratkan belum lengkap.

Di sisi lain, NIB PT Mentawai Network Provider disebut telah terbit pada 2 Oktober 2025 dan proses pemenuhan legalitas usaha kemudian berjalan.

“Hal itu tidak berarti bahwa saya meminta agar hukum ditutup matanya. Saya justru meminta agar hukum membuka mata selebar-lebarnya. Lihat perbuatannya, lihat akibatnya, lihat motifnya, lihat keadaan masyarakat yang dilayaninya, lihat pula apakah benar pidana merupakan satu-satunya jawaban yang proporsional,” tegas Henry.

Komdigi Pilih Jalan Pembinaan

Henry juga menyoroti langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang disebut mengambil pendekatan pembinaan terhadap persoalan tersebut.

Komdigi, menurut Henry, menjembatani Telkomsat dan Starlink untuk mendampingi Yogi agar dapat menjalankan layanan internet secara legal sebagai reseller resmi.

Langkah tersebut disambut positif.

Namun, Henry mempertanyakan mengapa pendekatan pembinaan tersebut tidak menjadi pilihan utama sejak awal.

“Kalau hari ini Yogi bisa dibina, mengapa pembinaan itu tidak menjadi pilihan utama sejak awal? Kalau perizinannya dapat diperbaiki, mengapa seseorang harus terlebih dahulu merasakan dinginnya ruang tahanan?” ujarnya.

Menurut Henry, perkembangan tersebut harus menjadi bahan introspeksi dalam penegakan hukum.

“Saya Tidak Minta Keistimewaan”

Henry menegaskan sikapnya bukan untuk meminta perlakuan khusus bagi Yogi atau membenarkan pelanggaran perizinan.

“Saya tidak meminta keistimewaan. Saya meminta keadilan.”

Sebagai advokat dan politisi yang dalam pernyataannya menyebut dirinya sebagai kader PDI Perjuangan yang berpihak kepada wong cilik, Henry mengatakan apabila terdapat izin yang kurang maka izin tersebut harus dilengkapi.

Jika prosedur salah, harus diperbaiki. Jika kewajiban administratif belum dilaksanakan, harus diperintahkan untuk dipenuhi. Bahkan jika diperlukan sanksi administratif, sanksi tersebut harus diterapkan sesuai ketentuan hukum.

Namun, menurut dia, kemerdekaan seseorang tidak seharusnya dicabut apabila hukum masih menyediakan jalan penyelesaian yang lebih proporsional.

“Penjara harus menjadi jalan terakhir. Terlebih ketika Pasal 613 ayat (3) KUHP telah memberikan arah mengenai prioritas pembinaan dan sanksi administratif,” katanya.

“Indonesia Membutuhkan Keadilan”

Henry mengingatkan bahwa penegakan hukum bukan semata-mata mencocokkan perbuatan dengan pasal.

Menurutnya, aparat penegak hukum juga harus mempertimbangkan keadilan, proporsionalitas dan tujuan pemidanaan.

Ia berharap majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut menggali bukan hanya teks undang-undang, tetapi juga jiwa hukum dan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

“Indonesia tidak kekurangan pasal. Indonesia membutuhkan keadilan.”

Henry juga menyampaikan pesan kepada Yogi dan generasi muda agar tidak berhenti berbuat untuk negeri meski menghadapi persoalan hukum.

Kepada negara, ia menyerukan agar warga yang memiliki niat membangun daerah dirangkul dan dibina ketika melakukan kekeliruan.

“Rangkulah orang-orang yang ingin membangun negerinya. Bina mereka jika keliru. Perbaiki jika ada yang kurang. Jangan terburu-buru memenjarakan harapan.”

Ia menutup pernyataannya dengan pertanyaan yang ditujukan kepada seluruh penegak hukum:

“Ke mana arah hati nurani hukum Indonesia?”

Bagi Henry, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut satu perkara di Pengadilan Negeri Padang, tetapi juga menyangkut bagaimana negara memperlakukan warga yang berinisiatif menghadirkan manfaat bagi masyarakat di daerah yang masih menghadapi keterbatasan konektivitas. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *