Hari Tani Nasional, Konflik Agraria Lampung Diminta Segera Diselesaikan
BANDAR LAMPUNG — Ribuan massa yang tergabung dalam Dewan Rakyat Lampung (DRL) menggelar aksi memperingati Hari Tani Nasional (HTN) 2026 di Kantor Gubernur Lampung dan kawasan Tugu Adipura, Kamis (24/9/2026).
Massa yang terdiri dari petani, buruh, mahasiswa, pemuda serta berbagai elemen organisasi masyarakat tersebut membawa satu isu utama: percepatan penyelesaian konflik agraria di Lampung.
Mengusung tema “Tanah untuk Kehidupan: Gubernur Memimpin, Konflik Diselesaikan”, DRL menyerahkan Deklarasi Agraria Lampung 2026 yang berisi tujuh agenda utama kepada pemerintah daerah.
Sekretaris Jenderal DRL, M. Syahrul, menegaskan peringatan Hari Tani Nasional tidak boleh berhenti sebagai agenda seremonial. Menurut dia, momentum tersebut harus menjadi titik dorong penyelesaian konflik pertanahan yang selama ini berdampak terhadap kehidupan masyarakat.
“Tanah adalah kehidupan, tanah adalah rumah, tanah adalah pangan, tanah adalah pekerjaan, tanah adalah sejarah, dan tanah adalah masa depan anak-anak kita. Karena itu, konflik agraria tidak boleh diwariskan dari satu generasi kepada generasi berikutnya,” tegas Syahrul.
HTN diperingati setiap 24 September dan berkaitan dengan lahirnya UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pemerintah juga pada 22 September 2026 telah menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang.
GUBERNUR DIMINTA PIMPIN PENYELESAIAN
Salah satu tuntutan utama DRL adalah meminta Gubernur Lampung memimpin koordinasi dan pengendalian percepatan penyelesaian konflik agraria di tingkat provinsi sesuai kewenangannya.
DRL berpandangan penyelesaian konflik agraria membutuhkan koordinasi lintas lembaga, mulai dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Kementerian ATR/BPN, instansi kehutanan hingga pemerintah pusat.
Syahrul mengatakan perbedaan kewenangan tidak boleh membuat konflik kehilangan kepastian penyelesaian.
“Apabila kewenangannya berada di kabupaten/kota, koordinasikan. Apabila kewenangannya berada di ATR/BPN atau instansi kehutanan, fasilitasi dan kawal. Apabila kewenangannya berada di Pemerintah Pusat, bawa dan perjuangkan penyelesaiannya ke Pemerintah Pusat. Tidak boleh ada konflik yang kehilangan meja penyelesaian,” ujarnya.
DRL meminta pemerintah memastikan setiap konflik memiliki instansi penanggung jawab, kejelasan kewenangan, identifikasi persoalan, pilihan penyelesaian serta jadwal tindak lanjut yang dapat dievaluasi secara terbuka.
TUJUH TUNTUTAN AGRARIA
Dalam Deklarasi Agraria Lampung 2026, DRL menyampaikan tujuh agenda yang mereka dorong sebagai kerangka percepatan penyelesaian konflik agraria.
Pertama, Gubernur Lampung diminta memimpin koordinasi dan pengendalian penyelesaian konflik agraria dengan melibatkan seluruh instansi terkait.
Kedua, pemerintah didesak membangun satu data dan satu peta masalah melalui inventarisasi seluruh konflik agraria di Lampung, termasuk pemeriksaan peta, dokumen, status hak, sejarah penguasaan tanah serta keterangan masyarakat terdampak.
Ketiga, DRL mendorong pembentukan meja penyelesaian konflik agraria Lampung dengan mengoptimalkan kelembagaan yang sudah tersedia.
Keempat, pemerintah diminta menetapkan kasus prioritas berikut batas waktu penanganannya. Dalam 120 hari pertama, setiap kasus prioritas diharapkan memiliki data terverifikasi, status persoalan, instansi berwenang, penanggung jawab, pilihan penyelesaian dan jadwal tindak lanjut.
Kelima, masyarakat harus ditempatkan sebagai subjek reforma agraria dan dilibatkan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut tanah serta sumber penghidupan mereka.
Keenam, penyelesaian konflik harus ditempuh melalui dialog, pemeriksaan fakta dan penegakan hukum yang berkeadilan tanpa kekerasan terhadap masyarakat.
Ketujuh, pemerintah diminta membuka perkembangan penyelesaian konflik secara berkala agar masyarakat dapat mengetahui kasus yang terdaftar, diverifikasi, dimediasi, diputuskan hingga benar-benar selesai.
“JANGAN BICARAKAN TANAH RAKYAT TANPA RAKYAT”
Syahrul menegaskan pelibatan masyarakat merupakan bagian penting dalam proses penyelesaian konflik agraria.
“Jangan membicarakan tanah rakyat tanpa rakyat. Jangan mengambil keputusan tentang kehidupan masyarakat tanpa mendengar masyarakat. Rakyat harus hadir di meja penyelesaian,” tegasnya.
Menurut DRL, penyelesaian konflik tidak cukup hanya melalui pertemuan atau pembentukan forum. Pemerintah harus memastikan setiap kasus memiliki jalan penyelesaian yang sah, terukur dan dapat dilaksanakan.
“Keberhasilan pemerintah bukan diukur dari berapa kali konflik dibicarakan, tetapi dari berapa konflik yang memperoleh jalan penyelesaian yang sah dan dapat dilaksanakan,” kata Syahrul.
“KAMI BAWA DATA DAN DOKUMEN”
DRL juga menegaskan aksi HTN 2026 bukan sekadar penyampaian aspirasi, tetapi bagian dari upaya mendorong penyelesaian berbasis data dan fakta.
“Hari ini kami tidak datang hanya membawa tuntutan. Kami membawa data. Kami membawa kasus. Kami membawa dokumen. Kami membawa jalan penyelesaian,” ungkap Syahrul.
Pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria pada 22 September 2026 menjadi latar penting dalam momentum aksi tahun ini. DPR menyebut aturan tersebut diarahkan antara lain untuk memperkuat penyelenggaraan reforma agraria dan penanganan konflik agraria.
Di sisi lain, proses pembentukan aturan tersebut juga mendapat sorotan dari sejumlah kelompok masyarakat sipil di Lampung, termasuk terkait proses legislasi dan substansinya.
Bagi DRL, momentum Hari Tani Nasional harus menjadi awal dari langkah konkret pemerintah daerah dalam memetakan, mengoordinasikan dan menyelesaikan konflik agraria di Lampung.
Aksi kemudian ditutup dengan seruan:
“Gubernur memimpin! Pemerintah bekerja! Rakyat dilibatkan! Konflik diselesaikan!” (*).






