Oleh
Dr. Wendy Melfa
Akademisi UBL dan Penggiat Ruang Demokrasi (RuDem)
PERMOHONAN DENNY CS
Dialektika dan polemik politik yang dilakoni Denny Indrayana dan kawan-kawan (Denny cs) berkaitan dengan keabsahan dokumen kelulusan SMA atau sederajat sebagai salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 lalu, ketika berpasangan dengan calon Presiden Prabowo Subianto, kini bermuara pada sengketa hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
Polemik tersebut sebelumnya berkembang melalui ‘sayembara’ berhadiah bagi siapa saja yang dapat menunjukkan dokumen kelulusan SMA Gibran. Kini, persoalan tersebut telah masuk ke ranah hukum dan teregistrasi di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Pada pokoknya, Pemohon (Denny cs) mendalilkan adanya persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Pemohon antara lain meminta MK menyatakan pencalonan Gibran cacat hukum karena dianggap tidak memenuhi syarat, membatalkan penetapan KPU mengenai Presiden dan Wakil Presiden terpilih, serta membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Dari perspektif perkembangan politik dan ilmu hukum tata negara, langkah politik dan hukum yang ditempuh Denny cs mungkin memiliki hikmah tersendiri. Setidaknya, perkara ini dapat memberikan kontribusi terhadap perkembangan diskursus politik dan hukum sebagai bagian dari living law and politics.
Namun, persoalannya menjadi berbeda apabila langkah tersebut justru dipahami atau berkembang menjadi sumber ‘kegaduhan’ politik yang dapat mengganggu kepastian dan tegaknya hukum itu sendiri.
Dalam melihat suatu perkara hukum yang sedang berjalan di lembaga peradilan, terdapat setidaknya dua sudut pandang yang perlu diperhatikan, yaitu hukum formil dan hukum materiil.
Hukum formil berkaitan dengan hukum acara yang berlaku di Mahkamah Konstitusi, legal standing para pihak, kompetensi absolut maupun relatif, jangka waktu pengajuan perkara, dan berbagai persyaratan formal lainnya.
Sementara itu, hukum materiil berkaitan dengan substansi atau materi pokok perkara yang diajukan.
Kedua aspek tersebut berjalan secara simultan, beriringan, dan saling berkaitan. Namun, dalam pemeriksaan perkara, persoalan hukum formil pada prinsipnya harus diperhatikan terlebih dahulu sebelum perkara masuk pada pemeriksaan materiil atau substansi pokok perkara.
TUGAS DAN KEWAJIBAN KONSTITUSIONAL MK
Kehadiran Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia merupakan buah dari perubahan UUD 1945 yang kemudian melahirkan pengaturan mengenai MK dalam Pasal 24C UUD 1945. Ketentuan tersebut selanjutnya diikuti dengan lahirnya UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagai perangkat peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.
Berdasarkan landasan konstitusional tersebut, Mahkamah Konstitusi memiliki empat kewenangan utama, yaitu:
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945;
3. Memutus pembubaran partai politik; dan
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Selain empat kewenangan tersebut, MK mempunyai kewajiban konstitusional untuk memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
Jika melihat pokok materi perkara dan kode jenis perkara yang tercantum dalam nomor registrasinya, yaitu PHPU, maka jalur penyelesaian perkara tersebut berkaitan dengan kewenangan MK untuk memutus perselisihan hasil pemilihan umum.
Dengan demikian, penyelesaian perkara dimaksud berkaitan dengan ketentuan UU Pemilu serta pelaksanaan Pilpres 2024, ketika Gibran menjadi salah satu peserta Pilpres sebagai calon Wakil Presiden berpasangan dengan calon Presiden Prabowo Subianto.
Pasangan tersebut diajukan oleh gabungan partai politik, mengikuti Pilpres 2024, memperoleh 58,59 persen suara, ditetapkan sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, kemudian dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Demikian anatomi singkat perkara yang menjadi dasar persoalan hukum saat ini.
BATAS WAKTU DAN KEPASTIAN HUKUM
Menilik anatomi perkara tersebut, sengketa terkait hasil pemilihan presiden pada prinsipnya dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi dengan ketentuan mengenai batas waktu yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut mengatur mengenai batas waktu pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilu. Ketentuan mengenai batas waktu ini sebelumnya juga pernah diajukan untuk diuji dengan usulan perubahan dari tiga hari menjadi tujuh hari.
Namun, melalui Putusan MK Nomor 31/PUU-XXI/2023, permohonan tersebut ditolak. Dalam pertimbangannya, MK antara lain mempertimbangkan kepastian hukum yang berkaitan dengan tahapan konstitusional setelah pemilu, termasuk ketentuan mengenai pelantikan Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Memperhatikan putusan tersebut, dapat muncul pertanyaan mengenai bagaimana konsistensi MK dalam menangani perkara yang diajukan setelah melewati batas waktu yang ditentukan.
Apabila permohonan dengan registrasi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memang tidak memenuhi ketentuan mengenai tenggat waktu pengajuan perkara, maka persoalan hukum formil tersebut berpotensi menjadi salah satu dasar bagi MK untuk tidak melanjutkan pemeriksaan perkara pada pokok substansinya.
Namun, hal tersebut tetap merupakan kewenangan MK untuk menilai dan memutus berdasarkan hukum acara serta fakta persidangan yang tersedia.
SOAL IJAZAH, APAKAH MENJADI KEWENANGAN MK?
Terkait dengan substansi mengenai syarat administratif berupa ijazah atau surat kelulusan SMA atau sederajat sebagaimana didalilkan Pemohon, muncul persoalan mengenai lembaga peradilan mana yang mempunyai kewenangan untuk menguji keabsahan dokumen tersebut.
Apabila persoalannya adalah menguji apakah suatu dokumen ijazah atau surat kelulusan merupakan dokumen yang sah atau tidak sah secara administratif, maka persoalan tersebut perlu dilihat dari aspek kompetensi absolut lembaga peradilan.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, pengujian terhadap keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan pada prinsipnya berkaitan dengan ranah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sementara itu, kewenangan MK sebagaimana diberikan oleh Pasal 24C UUD 1945 memiliki ruang lingkup tertentu. MK bukanlah peradilan yang memiliki kewenangan umum untuk menguji keabsahan setiap dokumen administratif.
Karena itu, persoalan mengenai kompetensi absolut menjadi penting untuk dijawab terlebih dahulu sebelum masuk pada pembuktian mengenai benar atau tidaknya substansi dalil tentang ijazah Gibran.
Jika dalih Pemohon adalah mencari keadilan sehingga bermaksud ‘menerobos’ ketentuan hukum tersebut, bukankah terdapat adagium bahwa menegakkan hukum tidak seharusnya dilakukan dengan cara melanggar hukum?
Dari sudut pandang hukum formil, sebelum memasuki pemeriksaan terhadap pokok perkara, langkah hukum melalui sengketa di MK tersebut menghadapi sejumlah persoalan yang harus dijawab terlebih dahulu.
Meski demikian, perlu pula dicatat bahwa MK merupakan lembaga peradilan konstitusi yang dalam praktiknya tidak semata-mata berbicara mengenai keadilan prosedural. Dalam perkara-perkara tertentu, MK juga mempertimbangkan keadilan substantif, perlindungan hak konstitusional warga negara, serta perkembangan hukum.
Pendekatan tersebut terutama terlihat dalam fungsi MK ketika menjalankan kewenangannya menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
Dengan demikian, ruang perdebatan hukum dalam perkara ini tidak semata-mata berhenti pada persoalan substansi mengenai ijazah, tetapi juga menyangkut persoalan kewenangan lembaga peradilan dan hukum acara yang berlaku.
PANGGUNG POLITIK
Digelarnya ‘panggung politik’ yang menampilkan lakon ‘diskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden’ mempertemukan Denny cs dengan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia yang sedang menjabat.
Dalam perkembangannya, hukum dan Mahkamah Konstitusi kemudian menjadi instrumen sekaligus ruang untuk menguji persoalan yang dibawa oleh pihak Pemohon.
Tidak dapat ditampik bahwa gerakan politik dan hukum seperti ini juga dapat memiliki konsekuensi politik. Perkara yang diajukan melalui jalur hukum dapat memengaruhi persepsi publik terhadap figur yang menjadi objek sengketa.
Dalam konteks perkara ini, tujuan yang dinyatakan oleh Pemohon adalah menguji keabsahan pencalonan Gibran berdasarkan persoalan yang mereka dalilkan mengenai pemenuhan syarat pendidikan.
Namun, di ruang politik, sebuah perkara hukum juga dapat memiliki dampak yang lebih luas terhadap posisi dan citra politik para pihak.
Dalam jangka pendek, perkara ini diarahkan untuk menguji keberlanjutan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden melalui mekanisme hukum di MK. Sementara dalam perspektif politik yang lebih panjang, perkara tersebut dapat menjadi bagian dari dinamika politik menuju Pemilu 2029.
Namun, setiap gerakan politik memiliki konsekuensi yang tidak selalu dapat dipastikan arahnya.
‘Bandul politik’ dapat bergerak ke berbagai sisi. Sebuah langkah yang dimaksudkan untuk memberikan tekanan politik kepada seseorang dapat menghasilkan konsekuensi politik yang berbeda dari tujuan awalnya.
Karena itu, babak berikutnya akan sangat bergantung pada bagaimana para pihak memainkan peran politik dan hukum, bagaimana MK memeriksa perkara tersebut, serta bagaimana publik membaca dan merespons setiap tahapan prosesnya.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang Gibran, Denny cs, ataupun Mahkamah Konstitusi. Lebih jauh, perkara ini menjadi ujian terhadap bagaimana hukum, konstitusi, dan kepentingan politik ditempatkan dalam satu ruang demokrasi yang sama.
Kita ikuti saja babak dan langkah ‘permainan’ berikutnya. (*).






