Jadi Bandar Narkotika, Petani di Rawa Pitu Ditangkap Polisi

TULANGBAWANG  – Kepolisian Sektor (Polsek) Rawa Pitu berhasil mengungkap Bandar Narkotika yang cukup membuat resah warga di wilayah hukumnya.
Kapolsek Rawa Pitu Ipda Samsi Rizal, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, bandar narkotika tersebut ditangkap dili rumahnya sekira pukul 10.30 WIB, Senin (16/03/2020).
 
“Adapun identitas Bandar Narkotika berinisial LN als LI (39) warga Jalan Kenanga II, Kampung Batanghari, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulangbawang. Ia berprofesi sebagai tani,” ujar Ipda Samsi, Rabu (18/03/2020).
LN ini ditangkap berdasarkan informasi dari warga yang sudah sangat resah dengan aktivitasnya menjadi rumah sebagai tempat transaksi narkotika.
Berbekal informasi tersebut, lanjut Kapolsek, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya dan setelah dipastikan rumah yang seperti disebutkan oleh warga sedang ada penghuninya, langsung dilakukan penggerbekan dan penggeledahan.
“Disana selain berhasil menangkap seorang Bandar Narkotika yang merupakan pemilik rumah, juga turut disita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,5 gram, dua buah korek api gas, alat sekop (sendok sabu), cotton bud, alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol sprite warna hijau beserta pirex yang masih terdapat sisa sabu, bungkus rokok merk Magnum Mild warna biru dan hanphone (HP) merk Nokia warna putih,” ungkap Ipda Samsi.
Petani tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *