Dua srikandi yang maju pilkada di Kabupaten berbeda sama-sama mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya paslon bupati dan wakil bupati Lampung Tengah (Lamteng) nomor urut 3 Nessy Kalviya-K.H. Imam Suhadi dan paslon Aria Lukita-Erlina yang maju Pilkada Pesisir Barat (Pesbar) juga menggugat KPU ke MK.
Gugatan Nessy didaftarkan Rabu (16/12), pukul 23.56 WIB secara online, melalui kuasa pemohon Andana Marpaung, S.H., M.H. dan Muhammad Yunus, S.H. dengan APPP Nomor: 1/PAN.MK/AP3/12/202C.
Anggota KPU Lamteng Divisi Hukum M. Fajrien Mega Putra membenarkan hal tersebut. “Iya, tapi kami belum tahu gugatannya terkait apa. Jelasnya kalau ke MK terkait perselisihan hasil pilkada,” katanya.
Jika melihat di website, kata Fajrien, baru sebatas daftar. “Kita lihat nanti,” katanya. Adapun jika melihat hasil rekapitulasi suara dan real count KPU, selisih suara sangat jauh. Real count KPU lewat aplikasi Sirekap, paslon nomor 1 Loekman Djoyosoemarto-M. Ilyas Hayani Muda meraih 20,1 persen atau 128.942 suara; paslon nomor 2 Musa Ahmad-Ardito Wijaya meraih 50,3 persen atau 322.970 suara; dan paslon nomor 3 Nessy Kalviya-K.H. Imam Suhadi meraih 29,6 persen atau 190.169 suara.
Lalu hasil pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten, paslon nomor 1 Loekman Djoyosoemarto-M. Ilyas Hayani Muda meraih 128.940 suara, paslon nomor 2 Musa Ahmad-Ardito Wijaya meraih 323.064 suara, dan paslon nomor 3 meraih 189.276 suara. Dari jumlah DPT 922.468, total suara sah 641.280 dan suara tidak sah 12.909.
Sementara itu paslon Aria Lukita Budiwan-Erlina mengajukan gugatan hasil pleno KPU Pesisir Barat ke MK, Jumat 18 Desember pukul 17.36 WIB.
Mereka mengajukan gugatan lantaran keberatan dengan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan KPU Pesisir Barat Nomor 395/PL.02.6-KPT/1813/KPU-KAB/XII/2020 tanggal 15 Desember 2020.
Dimana, berdasarkan hasil pleno tersebut, pasangan petahan 03 Agus Istiqlal-Zulqoini menang dengan meraih suara terbanyak yaitu 41.234 pemilih.
Sementara paslon lainnya, paslon 01 Pieter-Fahrurrazi hanya meraih 12.381 suara, dan paslon 02 Aria Lukita Budiwan-Erlina meraih sebesar 35.353 suara.
Gugatan dengan nomor APPP 40/PAN.MK/AP3/12/2020 ini ditangani oleh kuasa hukum pemohon yakni Yopi Hendro, Muhammad Kasrozi, Alpi Zabadi, Feni Nuritama, Robi Rahmanda, Rizal Rahmanto, Anggit Arietya Nugroho, Zeflin Erizal, Irwanto, dan Ahmad Handoko. (cah)






