Eva Tolak Alat Bukti Yutuber

Bandarlampung – Tim Advokasi pasangan calon walikota dan wakil walikota Bandarlampung nomor urut 3, Eva Dwiana – Dedy Amrullah (Eva-Deh) menolak alat bukti tertulis yang dihadirkan pelapor dalam persidangan.

Hal itu terungkap dalam sidang pemeriksaan laporan pelanggaran administrasi pemilihan yang terjadi secara terstruktur sistematis dan masif pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota kota Bandar Lampung Tahun 2020 di Hotel Bukit Randu Bandar Lampung, kemarin.

Diketahui, pelapor dalam sidang tersebut bernama Yopi Hendro, yang didampingi tim advokasi paslonkada nomor urut 2, M Yusuf Kohar – Tulus Purnomo (Yutuber). Sidang dipimpin tiga orang majelis pemeriksa: Fatikhatul Khoiriyah (ketua), Ade Asari dan Hermansyah (anggota).

“Kami menolak alat bukti tertulis pelapor dengan alasan semua alat bukti tidak dileges sesuai hukum acara Bawaslu. Semua copy, sedangkan Perbawaslu alat bukti wajib dokumen asli,” kata Tim Kuasa Hukum terlapor, Fauzi Heri dalam persidangan.

Sebelumnya, pelapor melalui tim kuasa hukumnya terlebih dahulu mengajukan alat bukti tertulis sebanyak 79 bukti. Diantaranya 57 surat dan dokumen elektronik sebanyak 22 rekaman audio visual yang diserahkan kepada majelis pemeriksa dari Bawaslu Provinsi Lampung.

Menurut Fauzi yang juga mantan Ketua KPU Bandar Lampung itu, persidangan tersebut memakai ketentuan Perbawaslu nomor 9 tahun 2020, dan itu aturan main yang harus dipakai dan dihormati bersama. Baik oleh pihak pelapor maupun terlapor.

Sementara, Koordinator Tim Advokasi Eva-Deh, Juendi Leksa Utama menjelaskan, ketentuan Perbawaslu tersebut, diantaranya pasal 15 ayat 4, menyebutkan Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Isinya, ditandatangani oleh pelapor atau kuasanya yang dibuat dalam tujuh rangkap. Terdiri dari satu rangkap dokumen cetak asli dan enam rangkap dokumen salinan serta dalam format digital.

“Bagaimana kita memeriksa alat bukti yang tidak sah secara hukum. Kami keberatan dan menolak alat bukti pelapor, mohon dicatat dalam berita acara sidang yang mulia,” tegas Juendi Leksa Utama, yang didampingi M.Yunus, Supriyanto dan Arif Hidayatullah.

Terpisah, tim kuasa hukum pasangan calon Yusuf Kohar – Tulus Purnomo (Yutuber) menanggapi santai atas penolakan tim kuasa hukun Eva-Deh. Mereka pun tetap optimis memenangkan sidang dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) pada pilkada Bandarlampung.

“Ya donk (optimis menang). Kalau nggak optimis, kita gak akan maju (dalam persidangan),” ujar Tim kuasa hukum Yutuber, Ahmad Handoko.

Terkait keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum paslon Eva-Deddy karena bukti dinilai tak berkaitan dengan dugaan TSM, menurutnya itu sah-sah saja.

“Ya sah sah aja itu pendapat mereka untuk keberatan tapi yang menentukan layak atau tidak relefan atau tidak itu majelis hakim pemeriksa bukan Terlapor, bukti kami justru kuat dan relevan terkait TSM,” tandasnya. (dbs)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *