Senator Lampung Dorong Pemerintah Terbitkan PP Penataan Agraria

Bandarlampung – Anggota Komite I DPD RI Dapil Lampung, Ahmad Bastian mendorong pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang penataan agraria.

Hal itu menyusul banyaknya desa yang ada dalam kawasan hutan (register) yang belum mendapat pengakuan hak status tanah oleh negara.

“Ini sudah menyangkut implementasi dari UU no 11/2020 tentang Cipta Kerja. Kewenangannya ada di wilayah di Eksekutif untuk penerbitan PP.
Kita sedang dorong PP tentang penataan agraria dari klaster Kehutanan dan BPN,” ujarnya, Kamis (11/2).

Menurutnya, Menteri ATR/BPN sebagai pembantu presiden bisa mewujudkan program reformasi agraria yang masuk dalam visi misi presiden. “Kita harap pihak kementrian bisa mewujudkan ini semua,” ucapnya.

Disampaikannya, Komite I DPD RI sebagai alat kelengkapan DPD mendorong agar terjadi percepatan dalam hal Reformasi agraria ini.

“Semoga dalam waktu tidak terlalu lama, masyarakat kita yang ada di desa dalam kawasan hutan bisa tersenyum sumringah karena perjuangan dan mimpi mereka untuk punya sertifikat atas tanah mereka bisa bisa menjadi kenyataan,” harapnya.

Lebih lanjut, senator asal Lampung ini meminta doa dan dukungan para masyarakat agar PP tentang penataan agraria segera terwujud.

“Mohon dukungan dan doa masyarakat Lampung dan seluruh indonesia. DPD-RI hadir “DARI DAERAH UNTUK INDONESIA”
Masa depan kesejahteraan Indonesia bukan ditentukan oleh obor besar yang bersinar di Jakarta tapi oleh lentera kecil yg bersinar diseluruh desa di Indonesia,” pungkasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *