Bandarlampung – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Aprilliati meminta oknum yang menilap anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM) ditindak tegas.
Selain diharuskan mengembalikan kerugian negara, oknum tersebut juga diberi sanksi lainnya, baik administrasi kepegawaian ataupun sanksi hukum.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung ini juga mengaku mendapatkan informasi tersebut setelah membaca dari media.
Lanjutnya, menurut info yang didapatkan bahwa itu kasus 2012 – 2014 dan tahun 2015 -2018 dan sudah ditangani Tim penyelesaian kerugian daerah.
“Para oknumnya telah diperintahkan mengembalikan dan juga terhadap asset oknum yang terlibat telah diamankan sebagai jaminan,” ungkapnya.
Namun, menurutnya hal tersebut tidak bisa berhenti disitu saja dan harus ada proses lain yang perlu dilakukan agar hal tersebut ada efek jera.
“Sekali lagi ini uang rakyat lho kok seenaknya. Oknum
ASN tersebut harus dikenakan sanksi baik administrasi kepegawaian ataupun sanksi hukum. Seperti kasih sanksi penurunan penundaan kenaikan pangkat dan bisa diproses hukum juga. Dan pengembalian tidak menghapus tindak pidananya,” jelasnya.
Sebelumnya, Miliaran anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM) diduga menguap karena tidak bisa dipertanggungjawabkan. Hal itu terungkap dari Surat Keputusan Gubernur Lampung yang diterbitkan untuk pembebanan pengganti kerugian daerah pada salah satu mantan pejabat RSUDAM.
Dalam SK Gubernur Lampung Nomor G/209/VI.02/HK2021 tentang Pembebanan Penggantian Kerugian Daerah Sementara Kepada Saudari Fiyanti Mala, pada diktum menimbang huruf (a) disebutkan berdasarkan hasil audit tujuan tertentu atas pengelolaan keuangan BLUD RSUDAM Provinsi Lampung tahun anggaran 2019 Nomor LHATT : 565/PW08/5/2020 tertanggal 30 Desember 2020 yang dilakukan perwakilan BPKP Provinsi Lampung ditemukan adanya pengeluaran yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait di RSUD Abdul Muluk Provinsi Lampung yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pada point (b), dijelaskan berdasarkan berita acara sidang majelis pertimbangan penyelesaian kerugian daerah Provinsi Lampung tanggal 9 April 2021, salah satu pihak yang bertanggungjawab untuk mengganti kerugian tersebut adalah saudari Fiyanti Mala (mantan Kasubag Penyusunan Anggaran dan Perbendaharaan RSUD Abdul Muluk Provinsi Lampung). (*)






