Demokrat Minta Perlindungan PTUN

Bandarlampung – Tiga DPC Partai Demokrat Kabupaten di Lampung menyambangi PTUN Bandarlampung, Senin (15/11). Ketiganya adalah DPC Partai Demokrat Lampung Timur, DPC Partai Demokrat Lampung Tengah, dan DPC Partai Demokrat Lampung Utara. Kedatangan mereka guna menyerahkan surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan.

“Kegiatan ini merupakan perintah DPP Partai Demokrat dan serentak dilakukan oleh seluruh DPD se Indonesia, bagi DPD yg dimisioner diwakili oleh 3 DPC utk Provinsi Lampung diwakili DPC Lampung Timur, DPC Lampung Tengah dan DPC Lampung Utara,” terang PLT. Ketua DPC Partai Demokrat Lampung Timur, Yandri Nasir.

Yandri menjelaskan, surat permohonan itu sehubungan dengan rangkaian tindakan dari beberapa orang yang mengaku dan mengatasnamakan anggota Partai Demokrat untuk mengambil alih kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat dengan cara-cara kotor dan tidak elegan. “Dan kami sebagai kader dan pengurus Partai di Daerah ikut terdampak, baik secara politis, sosiologis, maupun psikologis,” ujarnya.

Diterangkannya, mereka adala pihak yang mengklaim berhak menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumut dan menyatakan telah membentuk kepengurusan DPP hasil KLB serta mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat (AD/ART). “Namun demikian, negara tidak mengakui tindakan tersebut, sebagaimana Menteri Hukum dan HAM telah menolak permohonan pengesahan hasil KLB pada tanggal 31 Maret 2021,” terangnya.

Kendati demikian, melalui berbagai cara mereka berupaya agar hasil KLB mendapat pengakuan. Pertama, melalui cara Sdr. Jhonni Allen Marbun yang mengaku terpilih sebagai Sekjen DPP KLB menggugat pemecatannya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang telah diputus oleh pengadilan pada tingkat pertama dan tingkat banding, dengan amar putusan tidak dapat diterima.

Kedua, melalui cara gugatan TUN di PTUN Jakarta atas penolakan Negara terhadap permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB dan perubahan AD/ART, yang diajukan atas nama Moeldoko selaku Ketua Umum dan Jhonni Allen Marbun selaku Sekjen.

Ketiga, melalui cara gugatan TUN di PTUN Jakarta terhadap dua SK Menkumham yang mengesahkan hasil Kongres Partai Demokrat 15 Maret 2020, yang diajukan oleh Ajrin Duwila mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kep. Sula dan Hasyim Husein mantan anggota Partai Demokrat.

“Terakhir, meskipun telah meminta pembatalan kedua SK Menkumham tentang Pengesahan Kepengurusan DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono – Teuku Riefky Harsya di PTUN Jakarta, namun terhadap salah satu objek yang sama, yakni Keputusan Menkumham tentang pengesahan AD/ART, mereka mengajukan hak uji materiil terhadap SK Menkumham tentang Pengesahan AD/ART Partai Demokrat,” ungkapnya.

Menurutnya, langkah-langkah melalui berbagai lembaga peradilan tersebut yang sepintas lalu adalah tidak dilarang. Namun, kata Yandri, hal itu bagi yang di daerah adalah tidak masuk akal.

“Karena penyelenggaraan KLB itu sendiri telah jauh menyimpang dari AD/ART Partai Demokrat. Menyimpang, karena tidak dipenuhinya syarat pokok kongres ataupun KLB, yakni bukan diselenggarakan oleh DPP, dan tidak melalui proses pengusulan dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua per-tiga) dari jumlah DPD PD dan setengah dari jumlah DPC PD serta tidak di setujui oleh Ketua Majelis Tinggi,” bebernya.

Menurut lagi, hasil yang diperoleh dari proses yang cacat hukum adalah tidak sah. “Demikian pula, pemahamam kami, AD/ART yang merupakan keputusan dari forum tertinggi yang diambil dalam kongres 2020, bukan produk peraturan perundang-undangan yang dapat diuji-materiil di Mahkamah Agung,” kata dia.

Sebagai kader yang diberi amanah memimpin DPD PD dan/atau DPC PD, pihaknya sangat tergerak untuk ikut secara aktif menyelamatkan Partai Demokrat dari tindakan para peserta dan penyelenggara KLB yang ilegal. “Apalagi bahwa sebagai Ketua DPD PD dan DPC PD yang sah dan terdaftar dalam SIPOL KPU RI, kami tidak pernah meminta diselenggarakan KLB, tidak pernah hadir dalam KLB, dan tidak pernah menerbitkan Surat Tugas (mandat) kepada orang-orang yang menghadiri KLB dengan mengatasnamakan sebagai perwakilan DPD dan/atau DPC Partai Demokrat,” ungkapnya.

Untuk itu, tanpa bermaksud mengintervensi para Yang Mulia Majelis Hakim, duitnya bersama dua DPC lainnya memohon perlindungan hukum dan keadilan bagi atau untuk Partai Demokrat dari tindakan-tindakan merebut kepengurusan partai yang secara kasat mata dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum, moral dan etika politik.

“Jadi kedatangan kami ini adalah untuk meminta perlindungan hukum Partai Demokrat atas upaya tidak henti kubu KSP Moeldoko yang terus ingin merebut Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono hasil Kongres Jakarta 2020 dengan cara-cara memalukan dan melebihi kepatutan,” pungkasnya. (cah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *