Bandarlampung – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya aliran dana pengelolaan kas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disetorkan ke rekening pribadi di beberapa kementerian dan lembaga, diantaranya adalah di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung.
Berdasarkan temuan BPK, disebutkan bahwa Anggaran yang masuk ke Bawaslu provinsi Lampung berupa pengembalian sisa Belanja Langsung (LS) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) pada Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung sebesar Rp2.933.987.167. Uang sebanyak itu diketahui tidak disetorkan ke rekening Bawaslu Provinsi, melainkan ke rekening pribadi.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, hal tersebut merupakan pemeriksaan dari BPK. Dari hasil klarifikasi dari BPK terkait pemberitaan tersebut, menurut BPK dalam berita tersebut tidak sama dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
“Karena Judul dalam LHP sangat jelas yakni Penggunaan Rekening Pribadi Sebagai Rekening Antara atas Pengembalian Sisa Belanja LS dan TUP pada Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung Sebesar Rp2.933.987.167. Dan temuan tersebut tidak berimplikasi pengembalian maupun pidana,” ujarnya, kemarin.
Dirinya pun juga mengaku baru mengetahui hal tersebut setelah muncul dalam pemberitaan. “Kami (pimpinan) baru tau hal itu juga pada saat muncul berita, dan langsung minta konfirmasi ke kasek dan demikianlah penjelasannya,” ungkap wanita yang akrab disapa Khoir ini.
Terkait penggunaan rek pribadi, lanjut Khoir, pihaknya segera meminta keterangan dari sekretariat. “Tetapi tidak ada implikasi pidana dn pengembalian karena memang setelah dana masuk ke rek besoknya langsung disetorkan ke negara (istilahnya rek “antara”) dan tidak berbunga. Itu penjelasan BPK,” tukasnya. (cah)






