Akademisi Unila Ingatkan Kesiapan Kota Baru

Robi Cahyadi: Gabung 8 Desa Hanya Administrasi, Pemprov Harus Matangkan Ibu Kota Provinsi

Bandarlampung — Rencana pengembangan Kota Baru sekaligus wacana perpindahan ibu kota Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan. Akademisi Universitas Lampung (Unila), Robi Cahyadi Kurniawan, mengingatkan Pemerintah Provinsi Lampung agar tidak tergesa dan mempersiapkan seluruh aspek secara matang, terutama infrastruktur dan kesiapan wilayah penyangga.

Robi menegaskan, sebelum berbicara jauh soal penggabungan desa dan klaim wilayah administrasi, Pemprov Lampung harus menuntaskan pekerjaan rumah yang hingga kini belum selesai di kawasan Kota Baru.

“Pemerintah Provinsi Lampung sebaiknya mempersiapkan dengan matang perpindahan ibu kota provinsi ke Kota Baru. Bangunan kantor pemerintahan yang belum selesai harus dituntaskan, infrastruktur jalan menuju Kota Baru harus diperbaiki, serta wilayah penyangga perlu dipersiapkan untuk menjamin suplai kebutuhan primer dan sekunder,” ujar Robi, Minggu (25/1/2026).

Menurut Robi, kesiapan infrastruktur dan sistem pendukung menjadi kunci agar Kota Baru benar-benar berfungsi sebagai pusat pemerintahan, bukan sekadar simbol pemindahan administratif.

Terkait keinginan delapan hingga sembilan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, yang ingin bergabung ke Kota Bandar Lampung, Robi menilai hal tersebut pada dasarnya hanya perubahan status administratif.

“Keinginan delapan atau sembilan desa untuk bergabung ke wilayah Kota Bandar Lampung sejatinya hanya perubahan administrasi wilayah, dari Kabupaten Lampung Selatan ke Kota Bandar Lampung,” jelasnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa penggabungan desa tersebut tidak bisa dilepaskan dari rencana besar pengembangan Kota Baru. Menurut Robi, kawasan Kota Baru nantinya akan diklaim sebagai bagian dari Kota Bandar Lampung, sehingga kesiapan Pemerintah Kota Bandar Lampung menjadi faktor penentu.

“Kota Baru akan diklaim sebagai bagian dari Kota Bandar Lampung. Karena itu, yang juga harus dilihat adalah sejauh mana kesiapan Bandar Lampung dalam mengelola Kota Baru, baik dari sisi tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, maupun pembiayaan pembangunan,” tegasnya.

Robi mengingatkan, tanpa perencanaan yang matang dan sinkron antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota, perpindahan ibu kota berisiko menimbulkan persoalan baru, mulai dari ketimpangan pelayanan, infrastruktur setengah jadi, hingga beban fiskal daerah.

Sebelumnya, delapan desa di Kecamatan Jati Agung telah menyatakan kesepakatan untuk bergabung ke Kota Bandar Lampung sebagai bagian dari rencana pengembangan Kota Baru yang diproyeksikan menjadi pusat pemerintahan sekaligus penopang ibu kota Provinsi Lampung. Wacana ini mendapat dukungan politik, namun juga terus menuai catatan kritis dari kalangan akademisi. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *