Zona Penyangga Way Kambas 138 KM Disorot

Pengamat Unila: Harus Jelas Zonasi, Manfaat Ekonomi, hingga Skema Pasar Karbon

Bandarlampung — Rencana penguatan desa penyangga dan pembangunan pembatas sepanjang 138 kilometer di kawasan Taman Nasional Way Kambas terus menuai perhatian. Selain digadang sebagai solusi permanen konflik manusia dan satwa, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong kesejahteraan masyarakat sekitar.

Namun, kalangan akademisi menilai pengelolaan kawasan konservasi tersebut harus dilakukan secara terukur dan berbasis indikator yang jelas. Pengamat kebijakan publik Universitas Lampung, Sigit Krisbiantoro, menegaskan pentingnya penataan zonasi sebagai langkah awal.

“Pengelolaan Taman Nasional Way Kambas sebagai kawasan konservasi tentu harus mempunyai indikator yang jelas. Pertama, zonasi dan tata ruang harus diterapkan secara jelas agar batas antara habitat yang dilindungi dan masyarakat tegas, sehingga tidak terjadi konflik penggunaan lahan. Apakah penyangga 138 kilometer sudah memadai atau belum, ini perlu dikaji lebih mendalam,” ujarnya, Sabtu (27/3/2026).

Menurutnya, aspek manfaat juga menjadi kunci keberhasilan program. Ia menekankan bahwa kebijakan tidak boleh hanya berorientasi pada konservasi semata, tetapi juga harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Kedua, harus jelas kemanfaatan ekonomi dan sosial bagi masyarakat sekitar. Ini tentu perlu pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan untuk membuat program yang realistis dan bisa dilaksanakan,” jelasnya.

Selain itu, Sigit juga mendorong pemanfaatan teknologi dalam pengawasan kawasan, guna memastikan efektivitas kebijakan sekaligus mendukung proses evaluasi.

“Ketiga, perlu pengawasan melalui teknologi seperti drone. Ini juga penting sebagai bahan evaluasi untuk restorasi dan pemulihan zona penyangga,” katanya.

Ia turut menyoroti rencana pengembangan pasar karbon yang dikaitkan dengan kawasan konservasi tersebut. Menurutnya, skema ini hanya akan berhasil jika didukung riset dan pembiayaan yang memadai.

“Keempat, kalau konservasi kawasan ini ditujukan untuk pasar karbon, tentu harus berbasis penelitian dan pendanaan yang cukup,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya regulasi yang kuat serta kolaborasi lintas pihak.

“Terakhir, harus dilengkapi regulasi yang jelas serta kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah. Termasuk kolaborasi dengan LSM yang memiliki kepedulian terhadap pelestarian lingkungan, agar ke depan tidak menimbulkan masalah baru,” pungkasnya.

Program desa penyangga Way Kambas sendiri sebelumnya didorong menjadi solusi integratif antara pelestarian lingkungan dan peningkatan ekonomi warga. Namun, berbagai catatan dari akademisi menunjukkan bahwa keberhasilan program sangat bergantung pada kejelasan konsep, implementasi di lapangan, serta keterlibatan semua pihak terkait. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *