Sikindat Love Scamming Terbongkar
LBH Ansor Lampung mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan evaluasi total terhadap sistem pengawasan di lembaga pemasyarakatan. Bahkan, mereka mendesak dilakukan pemecatan terhadap pegawai rutan yang terlibat dalam kasus tersebut.
Jika tidak ada langkah tegas, pihaknya mengaku siap melayangkan surat resmi kepada Menteri Kemenimipas guna meminta tindakan menyeluruh terhadap dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan pemasyarakatan.
Diketahui, skandal kejahatan digital dari balik jeruji besi itu mengguncang Lampung setelah Polda Lampung bersama Kemenimipas membongkar praktik love scamming yang diduga dijalankan secara masif oleh narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 145 warga binaan, sebanyak 137 narapidana diduga aktif menjalankan aksi penipuan asmara berbasis daring tersebut. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena rutan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan justru berubah menjadi pusat operasi kriminal digital.
Pengungkapan kasus bermula dari banyaknya laporan masyarakat yang menjadi korban manipulasi para pelaku. Data kepolisian mencatat sedikitnya 1.286 orang sempat terjebak percakapan tipu daya napi. Sebanyak 671 korban bahkan masuk dalam jebakan video call sex (VCS) yang digunakan pelaku untuk memeras dan mengancam korban.
Tak hanya merusak mental korban, praktik tersebut juga menimbulkan kerugian materiil besar. Sedikitnya 249 korban tercatat telah mentransfer uang kepada para pelaku dengan total kerugian mencapai Rp1,4 miliar.
Temuan paling mengejutkan adalah keberadaan 156 unit telepon genggam di dalam kamar hunian napi. Jumlah itu bahkan melebihi jumlah pelaku yang diperiksa, mengindikasikan adanya napi yang menguasai lebih dari satu perangkat komunikasi.
Tim Advokasi LBH Ansor Lampung, M Anggi Barozi, menilai maraknya ponsel ilegal di dalam rutan mustahil terjadi tanpa keterlibatan oknum petugas.
“Keberadaan ratusan handphone di dalam rutan jelas menunjukkan lemahnya pengawasan. Sangat sulit dipercaya jika itu terjadi tanpa bantuan oknum internal. Kami menduga ada praktik setoran dan penyewaan handphone yang difasilitasi oknum sipir,” ujar Anggi, Selasa (12/5).
Menurutnya, praktik serupa bukan hanya terjadi di Rutan Kotabumi, tetapi juga diduga berlangsung di sejumlah lapas dan rutan lain di Lampung, seperti Lapas Narkotika Way Huwi, Lapas Kalianda, Rutan Way Huwi, Lapas Metro, Lapas Kotaagung, Lapas Way Kanan, hingga Rutan Gunungsugih.
Anggi juga mengkritik pola penindakan Kemenimipas yang selama ini dinilai hanya sebatas mutasi atau pemindahan tugas terhadap pegawai yang melanggar aturan.
“Kalau hanya dipindahkan, kasus seperti ini akan terus berulang. Publik menuntut pemecatan tidak hormat terhadap oknum pejabat ataupun sipir yang terbukti membantu narapidana menjalankan kejahatan. Love scamming saat ini sudah menjadi kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat,” tegasnya. (dbs).






