BANDAR LAMPUNG — Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Mukhlis Basri, mengapresiasi langkah Kapolri yang melakukan investigasi terhadap rentetan kecelakaan kapal di Indonesia. Namun, ia mendesak Menteri Perhubungan mengevaluasi seluruh kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Indonesia menyusul berulangnya insiden kecelakaan dan kebakaran kapal sepanjang 2026.
Mantan Bupati Lampung Barat dua periode itu menilai rentetan kecelakaan tersebut harus menjadi peringatan serius bagi pemerintah untuk membenahi sistem keselamatan pelayaran nasional. Terlebih, insiden karamnya KMP Virgo Transport 8 di Laut Jawa pada 13 September 2026 dan terbakarnya KMP Batumandi di kawasan Pelabuhan Merak, Selat Sunda, pada 20 Oktober 2026, kembali menyoroti persoalan kelaikan kapal dan pengawasan pelayaran.
“Saya prihatin dan mengecam keras rentetan kecelakaan kapal yang terus berulang. Ini bukan sekadar musibah tunggal, tetapi harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem keselamatan pelayaran secara menyeluruh,” tegas Mukhlis dalam pernyataannya terkait darurat keselamatan pelayaran nasional 2026.
Menurut dia, keselamatan pelayaran tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif. Pemeriksaan kelaikan kapal, penerbitan sertifikat, pengawasan operasional, hingga kesiapan menghadapi keadaan darurat harus dilaksanakan secara ketat dan konsisten.
### SOROT SERTIFIKASI KAPAL TUA
Mukhlis secara khusus menyoroti KMP Virgo Transport 8 yang dilaporkan karam di Laut Jawa pada 13 September 2026. Kapal yang disebut berusia 39 tahun itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pemeriksaan kelaikan kapal dan proses penerbitan sertifikat.
“Kita soroti Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) sebagai lembaga yang berperan dalam klasifikasi dan sertifikasi kapal. Bagaimana kapal berusia 39 tahun seperti Virgo Transport 8 bisa tetap memperoleh sertifikat dan izin berlayar? Ini harus diperiksa secara menyeluruh. Saya meminta audit terhadap proses sertifikasi dan kelaikan kapal,” ujarnya.
Ia menegaskan, usia kapal harus menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pemeriksaan teknis, tetapi keputusan operasional tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan kelaikan dan ketentuan keselamatan yang berlaku.
Selain menyoroti BKI, Mukhlis meminta Kementerian Perhubungan mengevaluasi kinerja Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta seluruh jajaran KSOP. Ia mengingatkan agar rekomendasi perbaikan pengawasan yang telah disampaikan Komisi V DPR RI tidak berhenti sebagai catatan rapat.
“SOP pengawasan yang terbukti tidak efektif harus diperbaiki. Saya mendesak Kementerian Perhubungan menghentikan sementara operasional kapal penumpang berusia di atas 30 tahun sampai audit kelaikan dilakukan secara menyeluruh,” tegasnya.
### BATUMANDI JADI PERINGATAN
Peristiwa terbakarnya KMP Batumandi di kawasan Pelabuhan Merak pada 20 Oktober 2026 turut menjadi perhatian Mukhlis. Berdasarkan bahan keterangan yang disampaikannya, sebanyak 460 orang dievakuasi dalam kejadian tersebut, terdiri atas 420 penumpang dan 40 kru. Sebanyak 11 orang dilaporkan menjalani perawatan di RS Krakatau Medika.
Mukhlis mengatakan, insiden tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius, terutama terhadap pengawasan keselamatan kapal penyeberangan di jalur strategis Merak–Bakauheni.
Sebagai pengguna rutin lintasan Merak–Bakauheni, ia mengaku telah mengingatkan pentingnya kelaikan kapal dan kesiapan armada penyeberangan. Ia juga menyoroti kebutuhan kapal berkapasitas besar, seperti Portlink III yang disebut memiliki kapasitas sekitar 350 mobil, untuk membantu mengantisipasi penumpukan kendaraan.
“Sejak Maret lalu saya sudah mengingatkan di Merak bahwa kapal harus benar-benar laik beroperasi. Kesiapan armada berkapasitas besar juga penting agar pelayanan penyeberangan berjalan lancar. Kejadian Batumandi harus menjadi evaluasi serius terhadap pengawasan dan kesiapan keselamatan,” katanya.
### RENTETAN KECELAKAAN JADI ALARM
Dalam catatan yang disampaikan Mukhlis, sejumlah kecelakaan kapal terjadi sepanjang 2026. Pada Juli, KM Nurul Salsa dilaporkan tenggelam di Kepulauan Selayar. Pada Agustus, KMP Mutiara Sentosa II terbakar di Sumenep dan KMP Putri Yasmin terbakar di Lombok.
Pada September, KMP Virgo Transport 8 karam di Laut Jawa. Memasuki Oktober, MV Khatulistiwa 8 bertabrakan dengan tongkang di Tuban pada 7 Oktober, disusul tenggelamnya KM Feronia di Labuan Bajo pada 13 Oktober. Dalam kedua peristiwa tersebut, berdasarkan bahan yang disampaikan, masing-masing satu orang dilaporkan hilang.
Berikutnya, KM Prima Sentosa terbakar di Bengkulu pada 17 Oktober dengan 26 kru dilaporkan selamat. Tiga hari kemudian, KMP Batumandi terbakar di kawasan Pelabuhan Merak.
Mukhlis juga mengutip data korban kecelakaan transportasi laut periode Januari–September 2026 yang mencatat 3.607 orang terdampak, dengan 239 orang meninggal dunia dan 203 orang dilaporkan hilang. Data tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut berdasarkan sumber resmi dan cakupan kategorinya.
Menurut Mukhlis, rentetan insiden itu menuntut pembenahan yang tidak sebatas reaksi setelah kecelakaan terjadi. Pemerintah harus memperkuat pencegahan, meningkatkan pengawasan dan memastikan setiap kapal memenuhi standar keselamatan sebelum memperoleh izin berlayar.
### LIMA TUNTUTAN KOMISI V
Untuk mendorong perbaikan menyeluruh, Mukhlis menyampaikan lima langkah yang perlu segera ditindaklanjuti.
Pertama, memanggil Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Utama BKI dan Direktur Utama ASDP dalam rapat kerja Komisi V DPR RI guna meminta penjelasan mengenai pengawasan, sertifikasi dan keselamatan penyeberangan.
Kedua, mengaudit kelaikan seluruh kapal penyeberangan di lintasan Merak–Bakauheni dan Ketapang–Gilimanuk, serta kapal wisata di Labuan Bajo.
Ketiga, memberlakukan moratorium izin berlayar bagi kapal penumpang berusia di atas 30 tahun sampai audit menyeluruh selesai dan kelayakan operasionalnya dipastikan sesuai ketentuan.
Keempat, memperkuat Vessel Traffic Service (VTS) atau layanan pemantauan lalu lintas kapal, khususnya di perairan Tuban, Selat Sunda dan Selat Bali.
Kelima, membentuk tim investigasi independen untuk mengkaji rangkaian kecelakaan kapal sepanjang 2026, mengidentifikasi akar persoalan dan merumuskan langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Mukhlis menegaskan, Komisi V DPR RI akan mengawal tindak lanjut pemerintah terhadap persoalan keselamatan pelayaran tersebut. Evaluasi harus menghasilkan perubahan nyata dalam sistem pengawasan, bukan sekadar rekomendasi administratif.
“Keselamatan bukan biaya, keselamatan adalah nyawa. Negara tidak boleh kalah oleh pemilik kapal yang mengabaikan aturan. Komisi V akan mengawal persoalan ini sampai tuntas,” pungkasnya. (*).






