Pinjaman Rp70 Miliar Pesawaran Disorot

Bupati Nanda Indira Diminta Beri Penjelasan Terbuka kepada Publik

Bandarlampung – Polemik pengelolaan pinjaman Pemerintah Kabupaten Pesawaran sebesar Rp70 miliar dari Bank Lampung menjadi perhatian publik. Pemerintah daerah dan DPRD Pesawaran diminta memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme pencairan pinjaman, perhitungan bunga, hingga konsekuensi pembayaran pokok dan bunga terhadap APBD.

Sorotan ini mengemuka setelah DPRD Pesawaran meminta Bupati Nanda Indira mengalihkan anggaran pencairan sebesar Rp25 miliar ke tahun anggaran 2027. Usulan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai skema penarikan pinjaman dan konsekuensi pembiayaan yang harus ditanggung pemerintah daerah.

Pengamat kebijakan publik, Endro S. Yahman dari PDI Perjuangan menilai persoalan pinjaman tidak cukup dilihat dari boleh atau tidaknya pelaksanaan proyek. Menurutnya, mekanisme penarikan dana dan perhitungan bunga justru harus menjadi perhatian utama agar tidak membebani keuangan daerah pada tahun berikutnya.

“Berutang atau menerima pinjaman harus pakai trik. Bukan bicara pelaksanaan proyek,” ujarnya, Minggu (1/11/2026).

Mantan Anggota DPR RI ini menjelaskan, dalam skema pinjaman daerah, pemerintah perlu memperhatikan waktu dan jumlah dana yang benar-benar ditarik dari bank. Sebab, menurut pemahamannya, perhitungan bunga pinjaman perlu dilihat berdasarkan dana yang telah dicairkan, bukan semata-mata total plafon pinjaman.

“Kalau ditarik Rp25 miliar, pada 2026 bunga yang dibayar adalah bunga atas dana yang sudah ditarik. Sementara dana yang belum ditarik tidak dikenakan bunga. Kalau seluruh pinjaman ditarik sekaligus, pada 2027 bisa menjadi bumerang karena beban pembayaran bunga dan pokok akan semakin berat,” jelasnya.

Endro juga mempertanyakan mekanisme pencairan pinjaman Rp25 miliar pada 2026 yang sebelumnya telah dibahas antara pihak eksekutif dan Badan Anggaran DPRD Pesawaran.

Menurutnya, pemerintah daerah harus menjelaskan secara terbuka bagaimana skema penarikan pinjaman tersebut disusun, termasuk konsekuensi pembayaran bunga dan pokok utang terhadap APBD.

“Skema pencairan Rp25 miliar tahun 2026 bukankah sudah dibahas eksekutif dan Badan Anggaran DPRD? Ini yang harus diperjelas juga oleh pemerintah daerah. Pemda jangan diam,” tegasnya.

Senada, pengamat lainnya, Helmi Fauzi menyoroti pentingnya konsistensi dan keterbukaan seluruh pihak. Ia mengingatkan bahwa persetujuan pinjaman Rp70 miliar kepada Bank Lampung sebelumnya telah melibatkan DPRD Pesawaran.

Karena itu, menurutnya, mekanisme pembayaran bunga dan konsekuensi pinjaman semestinya menjadi bagian dari pembahasan bersama sebelum persetujuan diberikan.

Helmi meminta Bupati Nanda Indira, Wakil Bupati, maupun Sekretaris Kabupaten Pesawaran memberikan penjelasan kepada masyarakat agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi kesan saling menyalahkan antara eksekutif dan legislatif.

“Jangan sampai terkesan adu benar antara Pemkab dengan DPRD Pesawaran. Keduanya harus memberikan penjelasan yang utuh kepada masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Pesawaran M. Nasir menyampaikan bahwa pinjaman Rp70 miliar telah dibahas bersama dengan skema pencairan Rp25 miliar pada 2026 dan Rp45 miliar pada 2027. Namun, karena waktu pelaksanaan pembangunan pada 2026 dinilai semakin sempit dan proses tender belum berjalan, DPRD meminta pemerintah mengevaluasi pelaksanaannya demi menjaga kualitas pekerjaan.

Dalam kesepakatan KUA-PPAS 2027, pinjaman tersebut diarahkan untuk membiayai infrastruktur produktif, seperti pembangunan jalan, jaringan, dan irigasi. Namun, transparansi penggunaan dana, jadwal pencairan, biaya pinjaman, serta kemampuan pembayaran tetap menjadi aspek penting yang perlu dijelaskan kepada publik. NatarAgung.ID +1

Endro menambahkan, media massa, termasuk media daring dan media sosial yang dikelola perusahaan pers, memiliki tanggung jawab moral untuk ikut mengedukasi pemerintah daerah dan masyarakat.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui secara jelas untuk apa uang pinjaman digunakan, bagaimana mekanisme pembayaran bunganya, serta manfaat nyata pembangunan yang akan diterima masyarakat Pesawaran.

“Rakyat yang membayar pajak dan pada akhirnya ikut menanggung konsekuensi utang pemerintah daerah. Karena itu, masyarakat harus tahu utang pembangunan itu digunakan untuk apa, bagaimana mekanisme pembayaran bunga, dan apa manfaat nyatanya bagi peningkatan kesejahteraan rakyat Pesawaran,” ujarnya.

Polemik ini menjadi momentum bagi Pemkab dan DPRD Pesawaran untuk membuka seluruh informasi terkait pinjaman daerah, mulai dari perjanjian kredit, skema penarikan, ketentuan bunga, jadwal pembayaran pokok, hingga daftar proyek yang dibiayai.

Transparansi menjadi kunci agar pinjaman daerah tidak sekadar menghasilkan pembangunan fisik, tetapi juga memberikan manfaat nyata tanpa mengorbankan kemampuan fiskal dan pelayanan publik pada tahun-tahun mendatang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *