Dorong Perda Anti-LGBT, Aktivis Temui DPRD Lampung

Bandar Lampung — Wacana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Lampung Anti-LGBT kembali mengemuka. Koordinator Masyarakat Lampung Anti-LGBT (LA-LGBT) menggelar audiensi dengan Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Rabu (7/1/2026), guna menindaklanjuti usulan regulasi yang mereka nilai penting sebagai payung hukum daerah.

Audiensi berlangsung di lingkungan DPRD Lampung dan dihadiri sejumlah perwakilan organisasi masyarakat. Koordinator LA-LGBT Firmansyah Alfian menegaskan, dorongan Perda dimaksudkan sebagai upaya pencegahan dan penguatan nilai-nilai sosial di Lampung.

“Kami datang untuk menyampaikan aspirasi masyarakat agar ada regulasi daerah yang jelas. Perda ini kami pandang sebagai langkah preventif dan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban sosial,” ujar Firmansyah.

Koordinator LA-LGBT lainnya yang juga Ketua Pengurus Daerah Tenaga Pembangunan Sriwijaya (TPS) Lampung, Nurhasanah, menambahkan bahwa aspirasi tersebut lahir dari keresahan sebagian masyarakat dan perlu disikapi melalui mekanisme legislasi yang sah.

“Kami mendorong dialog yang terbuka dan konstitusional. Aspirasi ini perlu dibahas secara komprehensif agar kebijakan yang lahir tetap sejalan dengan hukum nasional dan nilai-nilai yang hidup di masyarakat Lampung,” kata Nurhasanah.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, menyatakan pihaknya menerima audiensi sebagai bagian dari fungsi DPRD dalam menyerap aspirasi publik. Namun, ia menegaskan setiap usulan Perda harus melalui kajian mendalam.

“DPRD tentu membuka ruang dialog. Usulan Perda akan kami pelajari secara cermat, melibatkan kajian hukum, sosial, dan mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Yanuar.

Yanuar menambahkan, Komisi V akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan setiap kebijakan yang dibahas tetap menjunjung prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat luas.

Audiensi ditutup dengan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan melalui mekanisme DPRD sesuai prosedur yang berlaku. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *