Komisi V DPRD Lampung Sambut Pergub Perlindungan Guru

Syukron: Jangan Sampai Guru Dikriminalisasi Saat Mendidik

Bandarlampung — Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, M. Syukron Muchtar, menyambut baik rencana Pemerintah Provinsi Lampung menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perlindungan Guru. Kebijakan tersebut dinilai mendesak di tengah maraknya kasus tenaga pendidik yang justru berujung pidana hingga kehilangan status kepegawaian saat menjalankan tugas mendidik.

“Regulasi ini penting untuk menjamin keberlangsungan pendidikan yang berkualitas sekaligus memberikan rasa aman bagi guru dalam menjalankan perannya di sekolah,” tegas Syukron di ruang kerja Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Senin (12/1).

Menurutnya, tidak sedikit kasus di lapangan menunjukkan guru yang menegakkan disiplin atau menjalankan fungsi pembinaan justru harus berhadapan dengan proses hukum. Bahkan, ada yang berujung pada sanksi pidana dan pemberhentian dari status kepegawaiannya.

“Banyak kasus guru berakhir pidana, bahkan sampai diberhentikan dari status kepegawaiannya. Ini tentu memukul dunia pendidikan,” ujarnya.

Syukron menegaskan, Pergub Perlindungan Guru sangat dibutuhkan selama disusun secara proporsional dan berkeadilan. Ia menilai, meskipun perlindungan terhadap anak sudah diatur dalam regulasi nasional, perlindungan terhadap guru juga harus berjalan seimbang agar tidak membebani satu pihak saja.

“Guru harus nyaman mendidik, siswa juga nyaman belajar. Aturannya tidak boleh berat sebelah,” tegasnya.

Lebih lanjut, politisi PKS Lampung itu menekankan pentingnya pelibatan berbagai pihak dalam penyusunan Pergub, mulai dari guru, orang tua, hingga unsur terkait lainnya, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan di lapangan dan dapat diterapkan secara efektif.

Syukron bahkan mendorong agar kebijakan tersebut tidak berhenti di level Peraturan Gubernur. Jika substansinya dinilai kuat dan komprehensif, ia menilai perlu didorong menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar memiliki kekuatan hukum yang lebih luas.

“Kalau isinya bagus, jangan berhenti di Pergub. Karena Pergub hanya berlaku di level provinsi. Kalau dinilai baik dan dibutuhkan, harus didorong menjadi Perda,” tambahnya.

Ia juga menilai, munculnya rencana Pergub ini tidak terlepas dari adanya kemunduran moral sebagian peserta didik. Karena itu, peran orang tua dinilai sangat penting dalam mendukung proses pendidikan di sekolah.

Kepada para wali murid, Syukron menegaskan bahwa menitipkan anak ke sekolah berarti menyerahkan amanah dan kepercayaan kepada pihak sekolah untuk mendidik dan membina.

“Kalau tidak nyaman dengan penegakan disiplin di sekolah, silakan memilih sekolah lain atau homeschooling jika mampu,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengingatkan para guru agar tetap menjalankan tugas secara profesional di tengah keberadaan Undang-Undang Perlindungan Anak. Guru diminta tidak bersikap terlalu keras, namun juga tidak bersikap acuh tak acuh.

“Pendidikan membutuhkan ketegasan yang manusiawi agar tujuan pembentukan karakter dan kualitas sumber daya manusia dapat tercapai,” pungkasnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *