Saatnya Negara Tegas Melindungi Rakyat
Program minyak goreng rakyat kembali menghadapi ujian. Program Minyakita yang sejak awal dirancang pemerintah sebagai penyeimbang harga pasar justru tercoreng oleh praktik dagang yang tidak sehat di tingkat distribusi. Alih-alih membantu masyarakat memperoleh minyak goreng murah, sebagian pelaku usaha malah menjadikannya alat transaksi bersyarat yang merugikan konsumen.
Temuan praktik tying agreement—penjualan bersyarat yang memaksa pembeli mengambil produk lain untuk mendapatkan Minyakita—menjadi sinyal bahwa pengawasan distribusi pangan strategis masih memiliki celah besar. Padahal program ini lahir dengan tujuan jelas: menjaga stabilitas harga minyak goreng sekaligus memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tetap mampu memenuhi kebutuhan pokoknya.
Kegeraman Zulkifli Hasan selaku Menteri Koordinator Bidang Pangan tentu beralasan. Ketika kebijakan negara yang bertujuan melindungi masyarakat justru dimanfaatkan sebagai alat permainan pasar, maka yang dirugikan bukan hanya konsumen, tetapi juga kredibilitas pemerintah dalam mengelola kebijakan pangan.
Di lapangan, praktik tersebut bahkan dilakukan secara terang-terangan. Di Bandar Lampung, pembeli dilaporkan harus mengambil lima karton minyak goreng komersial untuk setiap pembelian satu karton Minyakita. Sementara di Metro, Lampung, modusnya lebih ekstrem: distributor mensyaratkan pengambilan satu truk produk lain terlebih dahulu sebelum konsumen bisa mendapatkan jatah Minyakita.
Praktik semacam ini jelas bukan sekadar persoalan etika bisnis. Ia merupakan pelanggaran hukum yang secara tegas dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Pasal 15 ayat (2) menyebutkan bahwa penjualan bersyarat yang memaksa pembeli mengambil produk lain merupakan bentuk persaingan usaha yang tidak sehat.
Karena itu, langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memberikan peringatan kepada pelaku usaha patut diapresiasi. Namun peringatan saja tentu tidak cukup. Jika praktik ini terus dibiarkan, maka tujuan utama program Minyakita sebagai pelindung daya beli masyarakat akan kehilangan makna.
Masalahnya bukan hanya pada satu atau dua distributor. Fenomena ini menunjukkan bahwa rantai distribusi pangan strategis masih rentan disusupi kepentingan dagang yang mengabaikan kepentingan publik. Ketika pengawasan lemah, program bantuan atau stabilisasi harga bisa berubah menjadi ladang keuntungan bagi segelintir pihak.
Negara harus hadir lebih tegas. Pengawasan distribusi harus diperkuat, sanksi bagi pelanggar harus nyata, dan transparansi rantai pasok perlu dibuka kepada publik. Tanpa langkah tersebut, program stabilisasi pangan akan selalu berhadapan dengan permainan pasar yang merugikan rakyat kecil.
Pada akhirnya, keberhasilan program Minyakita tidak hanya ditentukan oleh kebijakan di tingkat pusat. Ia sangat bergantung pada integritas distribusi di lapangan. Jika distribusinya bersih, rakyat terlindungi. Namun jika distribusinya disandera oleh praktik dagang curang, maka yang terjadi justru sebaliknya: program rakyat berubah menjadi beban baru bagi rakyat. (Red).






