Kedua Pihak Sepakat RJ, Dua Perkara Resmi Dihentikan Secara Hukum
BANDAR LAMPUNG – Kasus saling lapor dugaan penganiayaan yang melibatkan Christian Verrel Suryantha (22) dan Handi Sutanto (38) resmi berakhir damai. Melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjung Karang mengabulkan penghentian penyidikan untuk kedua belah pihak.
Insiden bermula dari senggolan kendaraan yang tidak disengaja di Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Kedamaian, pada 15 Desember 2025, yang kemudian memicu kontak fisik. Peristiwa ini berlanjut dengan saling lapor ke aparat penegak hukum.
Berdasarkan dokumen hukum, kedua perkara tersebut kini telah mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Pengadilan Negeri Tanjung Karang melalui Wakil Ketua, Enan Sugiarto, mengeluarkan dua penetapan sekaligus, Nomor 14/Pen.RJ/2026/PN Tjk dan Nomor 12/Pen.RJ/2026/PN Tjk, keduanya tertanggal 3 Maret 2026.
“Permasalahan telah diselesaikan secara damai di Kejaksaan Negeri atas permintaan Jaksa Edman Putra dan Kapolsek Rubianto Kurmen,” ujar Handi Sutanto saat dikonfirmasi.
Bukan Penganiayaan Sepihak
Handi menegaskan, insiden tersebut bukanlah tindakan sepihak, melainkan adanya kontak fisik yang terjadi di antara kedua pihak akibat kesalahpahaman.
“Bukan penganiayaan sepihak. Terjadi kontak fisik dua belah pihak,” tegasnya.
Ia pun mengapresiasi profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini. Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan adil dan berimbang, tanpa pandang bulu.
“Semua sama di mata hukum. Penegakan hukum harus adil dan berimbang,” tambahnya.
Handi juga menyayangkan adanya pihak-pihak yang mencoba memperkeruh suasana dan mengambil keuntungan dari situasi tersebut. Ia menekankan pentingnya mengedepankan musyawarah dan semangat kekeluargaan (guyub).
“Seharusnya kita mengedepankan musyawarah, kekeluargaan, dan semangat guyub,” kata dia.
Sebagai bentuk itikad baik, kedua pihak telah mencabut laporan masing-masing. Hal ini dilakukan demi menutup kesalahpahaman dan kembali menjalin kerukunan sebagai sesama warga masyarakat.
“Saya mengedepankan kerukunan masyarakat sebagai bentuk itikad baik. Laporan sudah kami cabut. Ini untuk menutup kesalahpahaman dan kembali sebagai saudara,” pungkas Handi. (*)






