Suheri: Persilakan Kejari Jalankan Tugas, Bawaslu Kedepankan Praduga Tak Bersalah
Bandarlampung – Bawaslu Provinsi Lampung menyatakan menghormati dan mendukung proses penyelidikan yang dilakukan pihak kejaksaan terhadap dugaan penyimpangan dana hibah Bawaslu Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024. Lembaga pengawas pemilu itu menegaskan akan bersikap kooperatif sekaligus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan hukum berkekuatan tetap.
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri Yusuf, mengatakan sebagai lembaga yang berada dalam struktur hierarki di atas Bawaslu Pringsewu, pihaknya mempersilakan Kejaksaan Negeri Pringsewu menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan hukum.
“Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, serta sebagai lembaga yang berada dalam hierarki di atas Bawaslu Pringsewu, kami mempersilakan Kejari Pringsewu menjalankan tugasnya melakukan penyelidikan terhadap penggunaan dana hibah Bawaslu Pringsewu sesuai kewenangannya,” ujar Suheri kepada Koran Editor, Sabtu (27/6).
Suheri menjelaskan, Bawaslu Provinsi Lampung selama ini telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan dana hibah mulai dari tahap pra-pilkada, selama tahapan berlangsung, hingga pasca-pilkada sesuai regulasi yang berlaku.
Ia juga menegaskan Bawaslu Provinsi siap memberikan pendampingan atau supervisi apabila dibutuhkan penyidik dalam proses hukum.
“Pendampingan atau supervisi kami lakukan sesuai kebutuhan. Apabila Bawaslu Provinsi diminta memberikan keterangan oleh Kejari Pringsewu, kami siap memberikan penjelasan sesuai tugas pokok dan fungsi sebagai lembaga yang membawahi Bawaslu Pringsewu,” katanya.
Terkait kemungkinan adanya pelanggaran, Suheri menegaskan Bawaslu tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, langkah pemberian sanksi baru akan dibahas setelah terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Ketika putusan sudah inkrah, kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu RI terkait sanksi yang akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Suheri mengimbau masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak berspekulasi sebelum ada hasil penyelidikan resmi.
“Kami mengimbau masyarakat Lampung, khususnya masyarakat Pringsewu, untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Biarkan penyidik menjalankan tugasnya sesuai kewenangan dan tupoksinya,” pungkasnya. (*).






