Tapir Tewas Disembelih di Mesuji, SIGER Institute Desak Evaluasi Total Tata Kelola Lingkungan

MESUJI – Kematian tragis seekor tapir, satwa langka yang dilindungi negara, di kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, menjadi sorotan tajam berbagai kalangan. SIGER Institute menilai peristiwa yang viral di media sosial itu bukan sekadar tindak pidana terhadap satwa liar, tetapi merupakan alarm keras atas rusaknya tata kelola lingkungan dan lemahnya respons pemerintah dalam menangani konflik manusia dengan satwa.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik SIGER Institute, Naufal A. Caya, menegaskan insiden tersebut merupakan cerminan kegagalan sistemik dalam pengelolaan kawasan hutan dan perlindungan satwa liar di Provinsi Lampung.

> “Tragedi ini bukan sekadar tindak pidana penyiksaan satwa, melainkan cerminan kegagalan sistemik dari tata kelola lingkungan hidup kita. Keluarnya tapir ke Jalan Lintas Sumatera menjadi indikator keras bahwa habitat alaminya di Register 45 sudah dalam kondisi kritis, terokupasi, dan tidak lagi mampu menopang kehidupan satwa liar,” tegas Naufal.

 

Menurutnya, SIGER Institute mencatat sedikitnya tiga persoalan mendasar yang harus segera dievaluasi pemerintah.

Pertama, lambannya respons Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dalam melakukan mitigasi cepat. Rentang waktu sejak tapir terlihat berkeliaran di Jalan Lintas Sumatera hingga akhirnya dibunuh warga dinilai menunjukkan tidak optimalnya standar operasional penanganan darurat satwa liar.

Kedua, lemahnya komunikasi lingkungan oleh Pemerintah Kabupaten Mesuji. Edukasi kepada masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan dinilai belum berjalan efektif sehingga satwa yang keluar dari habitat justru dianggap sebagai buruan, bukan objek yang harus diselamatkan.

Ketiga, tidak adanya pengamanan lokasi oleh aparat ketika kemunculan satwa mulai menarik perhatian warga. Akibatnya, massa bebas mendekati satwa hingga berujung pada tindakan anarkis.

SIGER Institute mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Mesuji segera mengevaluasi tata ruang serta pengawasan kawasan penyangga Register 45.

> “Jika perambahan dan degradasi habitat terus dibiarkan tanpa penegakan hukum yang konsisten, konflik satwa dan manusia yang berujung maut seperti ini akan terus berulang. Kejadian ini juga harus diproses secara pidana agar menjadi pelajaran,” ujar Naufal.

 

Selain mendesak evaluasi pemerintah, SIGER Institute juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyerang satwa liar yang memasuki permukiman. Satwa yang keluar dari habitatnya umumnya berada dalam kondisi stres akibat kehilangan ruang hidup dan sumber makanan.

Masyarakat diminta segera melaporkan keberadaan satwa liar kepada aparat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, atau BKSDA agar proses evakuasi dapat dilakukan secara aman.

Naufal menegaskan, tapir merupakan bagian penting dari keanekaragaman hayati Indonesia yang berperan menjaga keseimbangan ekosistem hutan.

“Melindungi satwa liar berarti menjaga masa depan lingkungan dan keberlangsungan hidup manusia,” pungkasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *