Prof. Henry Yosodiningrat Minta Keberadaan Febri Adriansyah Dipastikan, Khawatir Keselamatannya Terancam
Bandarlampung – Ahli hukum pidana sekaligus advokat senior Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H., menyoroti belum ditahannya mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febri Adriansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam pernyataannya kepada media, Prof. Henry mengaku khawatir terhadap keselamatan Febri. Menurutnya, kondisi tersebut berbeda dengan penanganan perkara korupsi yang selama ini dilakukan Kejaksaan Agung, di mana tersangka umumnya langsung ditahan.
“Saya khawatir Febri akan dihabisi,” ujar Prof. Henry, Kamis (16/7).
Ia mengemukakan beberapa alasan yang mendasari kekhawatirannya. Selain belum dilakukan penahanan, ia juga menyoroti adanya keterangan penyidik yang disebut tidak mengetahui keberadaan Febri saat ditanya oleh media.
Menurut Prof. Henry, situasi tersebut memunculkan pertanyaan publik, terlebih sebelumnya Febri dalam konferensi pers pernah menyampaikan pernyataan bahwa “uang dan emas itu ada yang punya.”
“Kalau memang ucapan Febri itu benar, tentu banyak pihak yang berkepentingan agar ia tidak membuka keterlibatan pihak-pihak tertentu. Saya berharap kekhawatiran saya ini tidak terjadi,” katanya.
Ia juga mengemukakan kemungkinan adanya pihak-pihak yang mengawasi pergerakan Febri, meski hal tersebut masih sebatas kekhawatiran pribadi dan belum didukung bukti yang dapat diverifikasi.
Prof. Henry menilai, apabila sesuatu yang tidak diinginkan terjadi terhadap Febri, maka pengungkapan perkara berpotensi terhambat dan pihak-pihak lain yang diduga terkait akan sulit diungkap.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung terkait alasan belum dilakukan penahanan terhadap Febri Adriansyah maupun mengenai keberadaannya saat ini. Dugaan dan kekhawatiran yang disampaikan Prof. Henry merupakan pandangan pribadi yang belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak berwenang. (*).






