PERKIM TINJAU ULANG SERAH TERIMA PSU GRIYA SUKARAME

Pemkot Janji Hentikan Alih Fungsi Fasum Jika Tak Sesuai Ketentuan, Warga Siap Tempuh Jalur Hukum

BANDARLAMPUNG – Polemik dugaan pengalihan fungsi fasilitas umum (fasum) Perumahan Griya Sukarame, Bandarlampung, memasuki babak baru. Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandarlampung memastikan akan meninjau ulang keputusan serah terima prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan tersebut.

Kepastian itu disampaikan Kepala Dinas Perkim Kota Bandarlampung, Muhaimin, saat menerima audiensi Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame, Jumat (30/10/2026). Peninjauan dilakukan menyusul keberatan warga atas rencana pengalihfungsian lahan fasum menjadi kawasan komersial oleh pihak yang mengatasnamakan pengembang, Surya Hadi Apriyanto alias Acil (51).

“Pada intinya kami dari pemerintah akan tetap berpihak kepada warga dan akan melakukan peninjauan ulang. Jika memang tidak sesuai, maka pengalihfungsian fasum untuk komersial akan dihentikan,” tegas Muhaimin.

Muhaimin juga meminta warga tetap bersatu menyikapi persoalan tersebut. Terkait dokumen site plan awal, ia mengakui Dinas Perkim tidak lagi memiliki arsip karena dokumen tersebut dibuat sejak awal 2000-an. Pihaknya akan berupaya menelusuri dokumen awal dengan meminta bantuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandarlampung.

Sementara itu, warga dari lima RT, yakni RT 017, 018, 019, 020, dan 021 di Lingkungan I Kelurahan Sukarame, mempertanyakan dasar perubahan peruntukan lahan PSU. Mereka menyoroti lahan Blok E seluas sekitar 5.985 meter persegi dan Blok F seluas 600 meter persegi yang disebut-sebut akan dialihfungsikan dan diperjualbelikan.

Melalui forum komunikasi warga, mereka juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam dokumen Revisi Site Plan yang diduga menjadi dasar perubahan peruntukan lahan. Warga meminta pemerintah melakukan pemeriksaan dan verifikasi menyeluruh terhadap legalitas dokumen tersebut.

“Dasar kecurigaan kami adalah pada dokumen Revisi Site Plan,” ujar Roni, salah seorang anggota Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame.

Roni menegaskan warga mempertanyakan legalitas perubahan lahan yang sejak awal diperuntukkan sebagai fasilitas umum perumahan. Warga juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan PSU.

“Sesuai peraturan dan undang-undang, PSU tidak dapat direvisi. Jika terjadi perubahan pada PSU, maka tentu ini melanggar undang-undang. Kami akan mengambil langkah hukum terkait hal tersebut,” tandasnya.

Kini, warga menunggu langkah konkret Pemkot Bandarlampung untuk menelusuri dokumen awal, memeriksa dasar serah terima PSU, serta memastikan lahan yang menjadi hak fasilitas bersama penghuni perumahan tidak dialihkan secara bertentangan dengan ketentuan. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *