Tony-Antoni  Gugat PSU

LAMSEL – Pasangan calon nomor urut 2 Pilkada Lampung Selatan (Lamsel) Tony Eka Chandra-Antoni Imam mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamsel mengadakan  pemungutan suara ulang (PSU).

Kuasa hukum pasangan yang diusung Golkar dan PKS itu Gindha Ansori Wayka, mengatakan  ada indikasi sebanyak 31.964 lembar C pemberitahuan atau undangan pencoblosan tidak sampai ke tangan para calon pemilih. Padahal, mereka telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

“Karena itu, tim paslon nomor urut 2 mengambil langkah Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan, Bupati Tahun 2020 No 62/PAN.MK/AP3/12/2020 tanggal 18 Desember 2020 ke Mahkamah Konstitusi,” kata Gindha, Minggu (20/12) kemarin.

Gindha menambahkan, KPU harus mengambil langkah guna mengakomodasi hak 31.964 pemilih yang terabaikan.  Bila tidak ada upaya apa pun, termasuk upaya pemungutan suara ulang, KPU dinilai melanggar UU Pilkada.

Diingatkan Ginda, dalam Pasal 178 UU No 1T ahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,  Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-undang disebutkan, setiap yang sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp 12.000.000 dan paling banyak Rp 24.000.000.

Adapun delik tindak pidana pemilu lainnya dimuat dalam Pasal 476 sampai Pasal 554 UU No  7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan juga terkhusus soal perbuatan penghilangan hak pilih diatur secara eksplisit di dalam Pasal 510 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menjelaskan, setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000.

Diketahui KPU Lamsel telah merampungkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Lamsel 2020, Rabu (16/12) dini hari. Hasilnya, pasangan calon nomor urut 01, Nanang Ermanto-Pandu Kesuma Dewangsa meraih suara terbanyak.

Dari hasil pleno tersebut, KPU Lamsel mengeluarkan SK KPU Lamsel nomor : 75/HK.03.1-kpt/1801/kpu-kab/XII/2020 Tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan bupati/wakil bupati kabupaten Lamsel 2020,

Komisioner KPU Lamsel, Mislamudin menjelaskan hasil yang diperoleh yakni surat suara yang diterima termasuk cadangan 722.495, surat suara rusak 685, tidak terpakai 264.273 dan surat suara yang digunakan 457.537.

Dari jumlah surat suara tersebut, pasangan nomor urut 01 Nanang Ermanto-Pandu Kesuma Dewangsa meraih suara 159.987, pasangan nomor urut 02 Tony Eka Candra-Antoni Imam meraih 146.115 dan pasangan nomor urut 03 meraih 136.459. (CAH)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *